Haram: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 7: | Baris 7: | ||
* [[Mencuri]] |
* [[Mencuri]] |
||
* Mendurhakai orang tua |
* Mendurhakai orang tua |
||
* Memakan [[binatang haram]] atau |
* Memakan [[binatang haram]] dan/atau bangkai binatang |
||
== Status hukum lainnya == |
== Status hukum lainnya == |
Revisi per 4 Agustus 2011 09.24
Bagian dari seri bertopik Islam |
Ushul fikih |
---|
Portal Islam • Proyek Artikel Islam |
Haram adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.
Contoh aktivitas
- Zina/Zinah
- Mencuri
- Mendurhakai orang tua
- Memakan binatang haram dan/atau bangkai binatang
Status hukum lainnya
Referensi
- (Indonesia) Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah