Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
DragonBot (bicara | kontrib)
Baris 43: Baris 43:
[[pl:Karta Narodów Zjednoczonych]]
[[pl:Karta Narodów Zjednoczonych]]
[[pt:Carta das Nações Unidas]]
[[pt:Carta das Nações Unidas]]
[[ro:Carta Organizaţiei Naţiunilor Unite]]
[[ru:Устав ООН]]
[[ru:Устав ООН]]
[[sk:Charta OSN]]
[[sk:Charta OSN]]

Revisi per 16 Mei 2009 11.24

Piagam PBB adalah konstitusi PBB. Ia ditanda tangani di San Francisco pada 26 Juni 1945 oleh kelima puluh anggota asli PBB. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945 setelah diratifikasi oleh lima anggota pendirinya—Republik Cina, Perancis, Uni Soviet, Britania Raya, Amerika Serikat —dan mayoritas penanda tangan lainnya.

Sebagai sebuah Piagam ia adalah sebuah perjanjian konstituen, dan seluruh penanda tangan terikat dengan isinya. Selain itu, Piagam tersebut juga secara eksplisit menyatakan bahwa Piagam PBB mempunyai kuasa melebihi seluruh perjanjian lainnya. Ia diratifikasi oleh AS pada 8 Agustus 1945, yang membuatnya menjadi negara pertama yang bergabung dengan PBB.

Pengaturan Piagam

Piagam PBB terdiri dari sebuah pembuka (preamble), yang secara garis besar disusun mengikuti preamble Konstitusi AS, dan kumpulan pasal yang dibagi ke dalam sembilan belas bab.

Pranala luar