Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Cnegiehkj (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Cnegiehkj (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 33: Baris 33:
== Latar belakang ==
== Latar belakang ==
ATVJI merupakan cikal bakal dari [[Asosiasi Televisi Lokal Indonesia]] (ATVLI).<ref name="Lensa Indonesia"/> ATVJI memilki 143 anggota yang sebagian besar berasal dari ATVLI.<ref name="Lensa Indonesia"/><ref name="Okezone"/> Lembaga ini disahkan [[akta notaris]] Meilina Sidarta, S.H pada [[16 November]] [[2011]]. Anggotanya pada saat didirikan terdiri dari:<ref name="Lensa Indonesia"/>
ATVJI merupakan cikal bakal dari [[Asosiasi Televisi Lokal Indonesia]] (ATVLI).<ref name="Lensa Indonesia"/> ATVJI memilki 143 anggota yang sebagian besar berasal dari ATVLI.<ref name="Lensa Indonesia"/><ref name="Okezone"/> Lembaga ini disahkan [[akta notaris]] Meilina Sidarta, S.H pada [[16 November]] [[2011]]. Anggotanya pada saat didirikan terdiri dari:<ref name="Lensa Indonesia"/>
* [[Jawa Pos Multimedia|Jawa Pos Media Corporation]] (46 stasiun)
* [[Jawa Pos Multimedia|JPMC]] (46 stasiun)
* [[Indonesia Network|Bali TV]] (7 stasiun)
* [[Indonesia Network|Bali TV]] (7 stasiun)
* [[CTV Banten|CTV Network]] (32 stasiun)
* [[CTV Banten|CTV Network]] (32 stasiun)

Revisi per 12 Juni 2021 10.55

Perkumpulan Anggota Televisi Jaringan Indonesia atau ATVJI (sebelumnya bernama Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia, juga sempat disebutkan bernama Asosiasi TV Jaringan Seluruh Indonesia/ATVJSI)[1] adalah sebuah perkumpulan yang terdiri dari berbagai perusahaan penyiaran yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama jaringan televisi lokal.[2] ATVJI dideklarasikan di Jakarta pada 28 Juli 2011 oleh 9 grup televisi berjaringan.[2][3] ATVJI memiliki visi untuk memilki jaringan secara nasional yang berbasis televisi lokal.[3]

Latar belakang

ATVJI merupakan cikal bakal dari Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).[2] ATVJI memilki 143 anggota yang sebagian besar berasal dari ATVLI.[2][3] Lembaga ini disahkan akta notaris Meilina Sidarta, S.H pada 16 November 2011. Anggotanya pada saat didirikan terdiri dari:[2]

Sebagai ketua umum ATVJI pertama saat itu adalah Bambang Santoso.

Kegiatan

ATVJI sendiri dikenal karena upayanya yang menolak kebijakan digitalisasi penyiaran pada era Menkominfo Tifatul Sembiring, bahkan sampai menggugat Permenkominfo 22/2011 yang berakhir dengan pembatalan oleh MA.[4][5] Menurut ATVJI, tindakan penerapan digitalisasi penyiaran pada saat itu hanya akan mematikan TV lokal yang kecil.[6] Ketika Menkominfo selanjutnya, Rudiantara tetap kukuh melakukan digitalisasi, pada 5 Maret 2015 ATVJI kembali memenangkan gugatan di PTUN yang memutuskan untuk menghentikan digitalisasi penyiaran.[7] Menurut salah satu sumber, gugatan ini tidak lain karena ketidaksukaan salah satu stasiun televisi swasta yang tidak mendapatkan jatah multipleksing (MUX).[8]

Setelah penghentian kebijakan digitalisasi penyiaran, ATVJI tampak tidak terlihat lagi muncul di pemberitaan, apalagi ditambah ketiadaan laman web. Dalam perkembangannya, ATVJI kemudian hanya hadir di acara-acara tertentu, seperti rapat dengan Komisi Penyiaran Indonesia di tahun 2019[9] maupun surat tuntutan kepada pemerintah untuk memberi insentif kepada grup media di tengah pandemi COVID-19 pada 2020 (dibawah Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media).[10] Ketua ATVJI saat ini adalah Mohammad Agung Darmajaya, yang menggantikan posisi Bambang Santoso (pemilik CTV Banten) sebelumnya (selanjutnya menjadi ketua ATVLI). Agung dahulu merupakan bekas sekretaris ATVJI dibawah Bambang Santoso.[11]

Keanggotaan ATVJI saat ini tidak begitu diketahui, dimana saat ini RTV (eks B-Channel), NET. (eks Spacetoon), JPM (eks JPMC), Kompas TV (eks Borobudur Network) dan MYTV (eks INTV) sudah menjadi anggota asosiasi lain bernama ATVNI.

Referensi