Imran Ahsan Khan Nyazee

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Imran Ahsan Khan Nyazee

Imran Ahsan Khan Nyazee (عمران احسن خان نیازی; lahir 25 Oktober 1945, Pakistan) adalah seorang ahli hukum Pakistan. Ia pernah mengajar di International Islamic University Islamabad (IIUI) selama lebih dari 20 tahun.

Teorinya tentang Hukum Islam [1] digambarkan sebagai dasar bagi yurisprudensi baru (Islam).[2]

Karya-karyanya antara lain Theories of Islamic Law –di mana teori-teori hukum Islam dihadirkan dari perspektif yurisprudensi komparatif; Organisasi Bisnis Hukum Islam (Kemitraan [3] ) —yang membahas aspek hukum bisnis Islam; Hukum Islam Organisasi Bisnis (Korporasi) [4] —sebuah risalah tentang kepribadian fiktif dalam terang fiqh klasik; Konsep Riba di Perbankan Syariah dan sekuelnya, Larangan Riba Diuraikan [5] serta Murabahah dan Penjualan Kredit [6] —semuanya merupakan kritik yang kuat terhadap Perbankan Islam.

Biografi[sunting | sunting sumber]

Nyazee lahir pada 25 Oktober 1945 dari keluarga Mianwali yang konservatif. Orangtuanya berasal dari suku Nyazee dan keturunan Pathan. Ayahnya, Abdul Karim Nyazee adalah seorang dosen di Government College Lahore dan kemudian bergabung dengan pegawai negeri. Setelah pemisahan India, ia mengundurkan diri dari posisi mengajar untuk mempraktikkan hukum perpajakan .[butuh rujukan] Nyazee adalah teman dari Abdullah Yusuf Ali . Ibu Nyazee, Farukh Sultan Nyazee, seorang yang religius dan juga seorang guru. Nyazee memiliki seorang putri dan dua putra. Putra tertuanya adalah seorang politikus. Di masa pensiunnya, Nyazee menulis dan sesekali mengambil tugas mengajar. Dia tinggal di Islamabad.[butuh rujukan]

Pendidikan[sunting | sunting sumber]

Nyazee dididik di Biara Presentasi, Rawalpindi; Sekolah Cambridge Saint Mary, dan Cadet College Hasan Abdal . Pendidikan tersiernya dimulai di misionaris Amerika yang dikelola Gordon College . Salah satu orang sezamannya adalah Khalilur Rahman Ramday, seorang hakim mahkamah agung. Nyazee mendapatkan gelar sarjana dalam bidang fisika dan matematika dari Universitas Punjab . Dia kemudian mendaftar di Perguruan Tinggi Hukum Universitas Punjab, Lahore di mana dia lulus pada tahun 1969.[butuh rujukan]

Karier hukum[sunting | sunting sumber]

Nyazee bergabung dengan kamar Mawlvi Sirajul Haqq, Rawalpindi. Pada tahun 1972, dia bekerja di Perusahaan Investasi Pakistan dan kemudian di Grup Dawood.[butuh rujukan]

Karir akademik[sunting | sunting sumber]

Karier akademis Nyazee diilhami oleh karya Abdur Rahim.[butuh rujukan] Nyazee mendaftar di program LLM dalam hukum Islam yang ditawarkan oleh Fakultas Syariah dan Hukum di Universitas Islam Internasional, Islamabad . Gurunya adalah Hussein Hamid Hassan, seorang ahli fatwa untuk keuangan Islam.[7] Ia lulus dari program sebagai peraih medali emas universitas dan ditawari sebagai asisten profesor di Universitas Islam Internasional, Islamabad .[butuh rujukan] Dia kemudian menjadi rekan peneliti di Sekolah Hukum Universitas Michigan dan Universitas Harvard . Pada tahun 2005, Nyazee pensiun dari akademi.[butuh rujukan]

Teori[sunting | sunting sumber]

Beberapa sarjana Barat beranggapan bahwa Al-Shāfi'ī adalah pendiri teori hukum Islam dan sebelum karyanya, teori Syafi'i, yang disebut uṣūl al-fikh atau 'teori klasik umum', hukum Islam didasarkan pada pendapat pribadi, yaitu amalan ra'y dan Umayyah. Nyazee berpendapat bahwa Syafi'i, yang diperjuangkan oleh Al-Juwaynī, diterima oleh mazhab hukum Islam Sunni tetapi tidak menentukan fiqh mereka (doktrin atau ajaran positif). Sebaliknya, fiqh bertanggal 132 Hijrah H, setidaknya 50 tahun sebelum Syafi'i. Nyazee berargumen pertama, bahwa karena seperangkat prinsip penafsirannya yang unik, setiap mazhab hukum Islam merepresentasikan teori hukum itu sendiri. Kedua, dia menunjukkan bahwa Istiḥsān tidak dapat dipahami tanpa pemahaman tentang cara kerja qiyās . Oleh karena itu, sulit untuk menerima bahwa tidak ada sistem penafsiran sebelum zaman al-Shāfi'ī. Ketiga, ia menyimpulkan bahwa uṣūl al-fiqh tidak pernah ada. Lebih lanjut, Nyazee menjelaskan di luar fikih individu masing-masing mazhab, teori tafsir lain yang disebut maqāṣid al-syar'ah (teori untuk tujuan syar'ah) yang dikembangkan oleh al-Ghazālī.[8]

Bidang kerja sama[sunting | sunting sumber]

Fiqih didasarkan pada analogis yang kaku, metode yang membutuhkan kasuistik untuk menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik. Dengan kesulitan ini, negara menggunakan undang-undang sekuler. Menimbang kesenjangan antara teori dan praktek ini, Nyazee beralasan bahwa teori-teori sekolah dirancang untuk tetap dekat dengan makna teks Alquran dan Sunnah, sebuah keharusan agama. Misi para ahli hukum, terutama mereka yang cenderung menafsirkan teks mereka secara literal, adalah mengembangkan teori hukum yang tidak akan berubah dalam jangka panjang. Fikih 132 H dilihat sebagai teori ini. Diakui bahwa negara akan mengatur segala praktik yang tidak ditangani oleh fiqh sambil menghormati bagian dari fiqh. Nyazee menggambarkan pengaturan ini sebagai 'doktrin bidang kerja sama': lingkungan tetap yang tidak akan pernah berubah, dan lingkungan fleksibel yang akan berubah seiring waktu dan keadaan.[9]

Takhrij[sunting | sunting sumber]

Ijtihād adalah tafsir pribadi hukum Islam dalam masalah hukum.[butuh rujukan] Ini adalah proses yang kompleks dan merupakan kutukan bagi ahli hukum absolut. Para ahli hukum mazhab Islam diklasifikasikan ke dalam tingkat kemampuan dan pengalaman yang berbeda dalam menggunakan Ijtihad. Beberapa akan mempertimbangkan masalah yang belum terselesaikan.[butuh rujukan] Lainnya, aṣḥāb al-takhrīj akan mempertimbangkan preseden. Nyazee berpendapat bahwa para ahli hukum muda harus bercita-cita menggunakan takhrij dan masaqid, teori tujuan hukum. Dengan cara ini, akal sehat, kooperatif dan pragmatis akan menjadi yang utama.[butuh rujukan]

Perbankan dan bisnis[sunting | sunting sumber]

Nyazee telah menulis dan menerbitkan sendiri sejumlah aspek hukum Islam. Dia setuju dengan sebagian besar cendekiawan Muslim bahwa secara tegas, menjual uang (mengambil bunga) dilarang, menurut hukum Islam. Beberapa orang menunjukkan perbedaan antara perlakuan riba dalam Alquran versus Sunnah tetapi Nyazee kedua pendekatan itu sebenarnya satu dan sama.[butuh rujukan]

Nyazee juga mengusulkan agar semua pinjaman (kecuali yang bersifat amal tanpa jangka waktu pembayaran tetap) dan oleh karena itu semua perbankan dilarang dan tidak Islami. Nyazee sama-sama tidak toleran terhadap murabahah, sistem bisnis Islam di mana biaya masuk dan mark-up dibuat transparan antara vendor dan pembeli. Dia berpendapat riba pasti akan memasuki transaksi semacam itu.[10] Dia memperluas larangan penciptaan kekayaan atas dasar hutang dan sistem perbankan cadangan fraksional. Elemen-elemen ini bersama dengan zakat (sistem sedekah), katanya, adalah perbedaan antara Islam dan kapitalisme . Dia menganjurkan penggunaan emas dan perak dinar dan dirham sebagai mata uang komunitas Muslim.[11][12][13][14][15][16] Nyazee juga akan melarang korporasi atau 'badan hukum' di bawah hukum Islam.

Hak[sunting | sunting sumber]

Nyazee memahami hak dalam tiga elemen: hak milik Allah dan yang dianugerahkan kepada semua orang ( haqq ); mereka yang terkait dengan negara, imam atau komunitas individu ( ḥuqūq al-'ibād ); dan individu ( ḥaqq al-'abd ). Dia mengasosiasikan hak asasi manusia dan hudud dengan hak-hak Allah dan menyatakan hak-hak itu merupakan bagian integral dari komunitas Islam. Nyazee mempertimbangkan bidang hukum pidana, ḥudūd, ta'zīr dan siyāsah dengan cara yang sama. Prosedur yang digunakan dalam pemidanaan dan hukuman berkaitan dengan tiga elemen hak.[8] ( hlm138 ) [17] ( hlm72 )

Bibliografi[sunting | sunting sumber]

  • Teori Hukum Islam: Metodologi Ijtihad. [18]
  • Yurisprudensi Islam: ushul al fiqh. [19]
  • Hukum Islam organisasi bisnis (kemitraan) [20]
  • Hukum Islam organisasi bisnis (korporasi) [21]
  • Konsep riba dan perbankan Islam [22]
  • Larangan riba dijelaskan [23]
  • Murabahah dan penjualan kredit. [24]
  • Pedoman dasar ahli hukum terkemuka. (terjemahan dari Bidayat al-Mujtahid oleh Averroes ) [25]
  • Buku pendapatan (terjemahan dari Kitab al-Amwal oleh Abu Ubayd ibn Salam ) [26]
  • Bimbingan. (terjemahan dari Al- Hidayah ) [27]
  • Rekonsiliasi dasar-dasar hukum Islam. (terjemahan dari Al-Muwafaqat oleh Al-Shatibi [28]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Nyazee, Theories of Islamic Law: Methodology of Ijtihad (Islamabad: International Institute of Islamic Thought & Islamic Research Institute, 1994)
  2. ^ Waines, David: An Introduction to Islam (Cambridge University Press, Cambridge, 2003) 300.
  3. ^ Nyazee, Islamic Law of Business Organization (Partnerships) (Islamabad: International Institute of Islamic Thought, 1998)
  4. ^ Nyazee, Islamic Law of Business Organization (Corporations) (Islamabad: International Institute of Islamic Thought, 1998)
  5. ^ Nyazee, Prohibition of Riba Elaborated (Rawalpindi: Federal Law House, 2009)
  6. ^ Nyazee, Murabaha and Credit Sale (Rawalpindi: Federal Law House, 2009)
  7. ^ "How to be Islamic in business." The Economist. Middle East and Africa, Dubai. 7 June 2007. Accessed 24 December, 2013.
  8. ^ a b Nyazee, Imran Ahsan Khan (1996) [1994]. Theories of Islamic law: methodology of Ijtihād. Islamabad: Adam Publishers & Distributors. ISBN 9788174350374. 
  9. ^ Qur’ān 2:229.
  10. ^ Visser H. "Islamic Finance: Principles and Practice." Edward Elgar Publishing, 2013. p69. ISBN 9781781001745.
  11. ^ Nyazee I. A. K. The Concept of Ribā and Islamic banking. Niazi Publishing House, 1995.
  12. ^ Nyazee I. A. K. "Prohibition of Ribā. Islamabad 2009.
  13. ^ Nyazee I. A. K. Murābaḥah and the credit sale. Islamabad 2009.
  14. ^ Nyazee I. A. K. Islamic law of business organization: the law of partnership. International Institute of Islamic Thought, Islamabad, 1997.
  15. ^ Nyazee I. A. K. Islamic law of business organization: corporations. International Institute of Islamic Thought, Islamabad, 1998.
  16. ^ Nyazee I. A. K. Shari'ah bill of rights. Federal Law House, Islamabad. 2011.
  17. ^ Nyazee I. A. K. General principles of criminal law, Islamic and Western.
  18. ^ Nyazee I. A. K. "Theories of Islamic law: the methodology of Ijtihād." Adam Publishers & Distributors, 1996. ISBN 9788174350374
  19. ^ Nyazee I. A. K. "Islamic jurisprudence: usul al fiqh." International Institute of Islamic Thought, 2000. Original from the University of Michigan. Digitized 27 Oct 2008. ISBN 9781565640962
  20. ^ Nyazee I. A. K. "Islamic law of business organization (partnerships)". International Institute of Islamic Thought, Islamabad, 1998. ISBN 9789839541304.
  21. ^ Nyazee I. A. K. Islamic law of business organization (corporations). International Institute of Islamic Thought, 1998.
  22. ^ Nyazee I. A. K. The concept of ribā and Islamic banking. Niazi Publishing House, Islamabad, 1995.
  23. ^ Nyazee I. A. K. Prohibition of riba elaborated. Federal Law House, Rawalpindi, 2009.
  24. ^ Nyazee I. A. K. Murabaha and credit sale. Federal Law House, Rawalpindi, 2009.
  25. ^ Nyazee I. A. K. "The distinguished jurist's primer." Garnet publishing, 1999. Volumes 1 and 2.
  26. ^ Nyazee I. A. K. The book of revenue. Garnet Publishing, 2002.
  27. ^ Nyazee I. A. K. The guidance. Amal Press, Bristol, 2008.
  28. ^ Nyazee I. A. K. The reconciliation of the fundamentals of Islamic law. Garnet Publishing, 2011