Hak LGBT di Bangladesh

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hak LGBT di Bangladesh
Bangladesh
Aktivitas sesama jenis legal?Ilegal, dikriminalisasikan didalam pasal Undang-undang Inggris 377
Hukuman:
Penjara (Tidak diterapkan)
TranseksualGender Ketiga diakui [1]

Kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tidak dihormati di Bangladesh. Tindakan homoseksual dapat dihukum penjara atau denda.

Dalam konstitusi, terdapat beberapa bagian yang dapat digunakan terhadap kaum LGBT:

  • Bagian I Pasal 2A - Islam adalah agama resmi negara.
  • Bagian II Pasal 19
  • Bagian III Pasal 27

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Bangladesh government makes Hijra an official gender option - Wikinews, the free news source". Wikinews. November 11, 2013. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-05-22. Diakses tanggal 2021-12-13.