Emanuel Kara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Emanuel Kara
Penjabat Bupati Flores Timur ke-5
Masa jabatan
26 Juli 2016 – 22 Mei 2017
PresidenJoko Widodo
GubernurFrans Lebu Raya
Sebelum
Pendahulu
Yosep Lagadoni Herin
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir(1958-12-31)31 Desember 1958
Keluwain, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur
Meninggal8 Oktober 2020(2020-10-08) (umur 61)
RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang, Nusa Tenggara Timur
Suami/istriIr. Agnes Palang Bolen
Anak2
Alma materUniversitas Nusa Cendana
ProfesiBirokrat
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Emanuel Kara, SH (31 Desember 1958 – 8 Oktober 2020)[1] adalah seorang birokrat yang lama berkarier di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Semasa menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, diangkat menjadi Penjabat Bupati Flores Timur[2] ke-5 dari 26 Juli 2016 sampai 22 Mei 2017.

Emanuel Kara juga pernah menjabat Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT[3] sebelum akhirnya menjalankan tugas sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur,[4] 3 Juli 2017 sampai 30 Agustus 2017.

Keluarga[sunting | sunting sumber]

Menikah dengan Ir. Agnes Palang Bolen pada 18 Januari 1991 dan dikaruniai dua orang anak, Maria F. Ina Riantoby dan Albertus Agung Kia Riantoby.

Riwayat Pendidikan[sunting | sunting sumber]

  1. Sekolah Dasar Pepak Kelu (1972)
  2. SMP Katolik AWAS Hinga (1975)
  3. SMA PGRI Swastika Lewoleba (1979)
  4. Universitas Nusa Cendana Kupang (1985)

Riwayat Jabatan[sunting | sunting sumber]

  1. Kepala Sub Bagian Penyaluran pada Biro Perlengkapan dan Perawatan Setwilda Tk. I Nusa Tenggara Timur (1989)
  2. Kepala Sub Bagian Penyusunan Program pada Biro Perlengkapan dan Perawatan Setwilda Tk. I Nusa Tenggara Timur (1993)
  3. Kepala Bagian Pemeliharaan pada Biro Perlengkapan dan Perawatan Setwilda Tk. I Nusa Tenggara Timur (1996)
  4. Kepala Bagian Pemeliharaan pada Biro Perlengkapan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur (2001)
  5. Kasubdin Bina Pesona Seni Budaya pada Dinas Pariwisata dan Seni Budaya Provinsi Nusa Tenggara Timur (2005)
  6. Sekretaris pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur (2009)
  7. Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur (2009)
  8. Kepala Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur (2010)[5]
  9. Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (2010)
  10. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur (2014)
  11. Penjabat Bupati Flores Timur (2016)
  12. Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (2017)

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Kabupaten Flores Timur, Humas Setda (12 October 2020). "Mantan Penjabat Bupati Flotim Tutup Usia". Humas Setda Flores Timur. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-11-21. Diakses tanggal 21 November 2020. 
  2. ^ mediaindonesia.com. "Gubernur NTT Lantik Penjabat Bupati Flores Timur". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-12-02. Diakses tanggal 2020-10-09.  Diakses tanggal 9 Oktober 2020, jam 02:44 WITA.
  3. ^ "Aset Pemprop NTT Mencapai Rp 4,3 Triliun". Tribunnews.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-10-11. Diakses tanggal 2020-10-09.  Diakses tanggal 9 Oktober 2020, jam 02:46 WITA.
  4. ^ Molan, Laurensius. "Emanuel Kara PLT Sekda NTT". ANTARA News.  Diakses tanggal 9 Oktober 2020, jam 02:48 WITA.
  5. ^ efata.kemsos.go.id. "Menyambut HUT RI ke 65 17 Agustus 2010". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-03-18. Diakses tanggal 2020-10-09.  Diakses tanggal 9 Oktober 2020, jam 20:19 WITA.
Jabatan politik
Didahului oleh:
Yosep Lagadoni Herin
Penjabat Bupati Flores Timur
26 Juli 2016 - 22 Mei 2017
Diteruskan oleh:
Antonius Hubertus Gege Hadjon