Ecovillage

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ecovillage kini mulai banyak digunakan oleh beberapa komunitas ataupun pemerintah pada sebuah desa yang aktif dalam memperbaharui atau meregenerasi lingkungannya secara keseluruhan termasuk lingkungan sosial.

Ecovillage ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penduduk dan kualitas ekologis secara holistik karena melibatkan semua dimensi kehidupan makhluk hidup. Dengan demikian, pengembangan ecovillage akan sangat baik jika diprakarsai oleh swadaya masyarakat desa.

Ecovillage merupakan pembangunan kawasan pedesaan yang mempertimbangkan pencapaian kualitas individu, keluarga, masyarakat serta kualitas lingkungan alam yang berkelanjutan. Dengan demikian diharapkan masyarakat desa mengalami peningkatan kesejahteraan tanpa harus merusak lingkungan. Selanjutnya diharapkan juga akan terjadi arus balik dari kota ke desa yang dapat mengurangi masalah kependudukan, masalah energi, serta masalah sosial perkotaan yang semakin kompleks.[1][2][3]

Mewujudkan kemandirian masyarakat desa dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya di desa adalah tujuan utama dari pengembangan ecovillage. Pengembangan ecovillage harus didukung oleh seluruh komunitas masyarakat desa, karena ecovillage adalah gerakan untuk mengubah perilaku masyarakat di sebuah kampung atau desa. Sasarannya adalah pendirian kampung percontohan yang terintegrasi antara pengelola sampah dengan pertanian yang menimbulkan dampak ekonomi bagi masyarakat tersebut. Ecovillage mencakup empat aspek, yaitu ekologi, sosial, spriritual, dan ekonomi.[1] Eco-village mengandung pengertian sebagai suatu ekosistem dimana masyarakat pedesaan atau perkotaan yang ada didalamnya berusaha mengintegrasikan kelestarian lingkungan sosial dengan cara hidup berdampak rendah untuk mencapai hal ini, mereka mengintegrasikan berbagai aspek desain ekologis, agrokultur permanen, bangunan ekologis, produksi hijau, energi alternatif, bangunan masyarakat, dan banyak lagi.

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Hamali, Arif Yusuf (2016). Pemahaman Strategi Bisnis dan Kewirausahaan. Penerbit Kencana. ISBN 9786020895758. 
  2. ^ Urgensi Kemandirian Desa Dalam Prespektif Undang-Undang No.6 Tahun 2014. Deepublish. 2017. ISBN 9786024017132. 
  3. ^ Pengadaan Tanah Untuk kepentinganUmum Sebuah Analisis Dalam Presfektip Hukum & Dampak Terhadap Prilaku Ekonomi Masyarakat. Deepublish. 2017. ISBN 9786024017125.