Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020
Bidang tugasmenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan perumahan
Susunan organisasi
Direktur JenderalHerry Trisaputra
Situs web
pembiayaan.pu.go.id

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]