Direktorat Jenderal Cipta Karya
| Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 |
| Bidang tugas | menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu |
| Susunan organisasi | |
| Direktur Jenderal | Dr. Dewi Chomistriana |
| Direktorat | |
| Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya | Dian Irawati |
| Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Infrastruktur Permukiman | Pandu Gunadi Atmosukarto |
| Direktur Bina Penataan Bangunan | Johannes Wahju Kusumosusanto |
| Direktur Pengembangan Kawasan Strategis | Rozali Indra Saputra |
| Direktur Sanitasi | Prasetyo |
| Direktur Air Minum | Oscar R.H. Siagian |
| Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan | Kuswara |
| Direktur Kepatuhan Intern | Bisma Staniarto |
| Situs web | |
| ciptakarya | |
Direktorat Jenderal Cipta Karya atau Ditjen Cipta Karya atau biasa disingkat menjadi DJCK, adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia (sebelumnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]
Struktur organisasi
[sunting | sunting sumber]- Sekretariat Direktorat Jendral
- Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Infrastruktur Cipta Karya
- Direktorat Bina Teknik Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan
- Direktorat Bina Penataan Bangunan
- Direktorat Air Minum
- Direktorat Sanitasi
- Direktorat Pengembangan Kawasan Strategis
- Direktorat Kepatuhan Intern
Tugas dan fungsi Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dialihkan ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Program
[sunting | sunting sumber]Pengentasan Kemiskinan Ekstrem (PKE)
[sunting | sunting sumber]Program Penanganan Kemiskinan Ekstrem (PKE) sebagai bagian dari upaya nasional untuk mencapai pengentasan kemiskinan ekstrem menuju 0 %, melalui pembangunan infrastruktur dasar dan layanan permukiman yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat miskin ekstrem di berbagai daerah; kegiatan ini mencakup penyediaan air bersih, sanitasi layak, perbaikan dan pembangunan rumah, penataan kawasan permukiman, serta peningkatan akses lingkungan yang dilaksanakan dengan pendekatan padat karya untuk melibatkan warga lokal, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat, serta dilaksanakan secara terintegrasi di banyak lokus prioritas di seluruh Indonesia dengan kolaborasi lintas sektor guna mengurangi kantong-kantong kemiskinan dan memperbaiki kualitas hidup warga.
Pamsimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat)
[sunting | sunting sumber]Program ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah warga masyarakat kurang terlayani termasuk masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah perdesaan yang dapat mengakses pelayanan air minum dan sanitasi, meningkatkan penerapan nilai dan perilaku hidup bersih dan sehat dalam rangka pencapaian target akses air minum dan sanitasi pada tahun 2019 di sektor air minum dan sanitasi, melalui pengarusutamaan dan perluasan pendekatan pembangunan berbasis masyarakat. Program Pamsimas 2016 -2019 rencananya dilaksanakan untuk menunjang pengembangan permukiman yang berkelanjutan di 15.000 desa serta mengelola keberkelanjutan pelayanan air minum dan sanitasi di hampir 27.000 desa peserta Pamsimas.[2]
KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh)
[sunting | sunting sumber]Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) adalah satu dari sejumlah upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Arah kebijakan pembangunan Dirjen Cipta Karya adalah membangun sistem, memfasilitasi pemerintah daerah, dan memfasilitasi komunitas (berbasis komunitas). Program Kotaku akan menangani kumuh dengan membangun platform kolaborasi melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat.
Program Kotaku dilaksanakan di 34 provinsi, yang tersebar di 269 kabupaten/kota, pada 11.067 desa/kelurahan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kumuh yang ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing kabupaten/kota, permukiman kumuh yang berada di lokasi sasaran Program Kotaku adalah seluas 23.656 Hektare.[3]
Program yang didanai melalui pinjaman Bank Dunia selesai di tahun 2023 dan tugas fungsi pengembangan kawasan permukiman berpindah ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
PISEW (Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah)
[sunting | sunting sumber]
Sasaran kegiatan Program yang dulunya bernama PNPM Mandiri ini meliputi terbangun infrastruktur dasar skala wilayah kecamatan guna mendorong pengembangan sosial dan ekonomi lokal, berdasarkan potensi atau komoditas unggulan, yang dapat berupa:
- infrastruktur transportasi;
- infrastruktur air minum dan sanitasi;
- infrastruktur penunjang produksi pertanian dan industri; dan
- infrastruktur peningkatan prasarana pendukung pemasaran pertanian, peternakan, perikanan, industri dan pendukung kegiatan pariwisata.
- Meningkatnya kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.
- Mendayagunakan sumber daya dan tenaga kerja lokal dalam pembangunan.[4]
National Urban Water Supply Project (NUWSP) merupakan program nasional untuk mendukung pembangunan penyediaan air minum perkotaan dengan pembiayaan investasi yang inovatif dan efektif yang dibiayai melalui pinjaman Bank Dunia senilai 100 juta USD.[6] Melalui NUWSP ini diharapkan terjadi percepatan pelaksanaan program-program perluasan cakupan pelayanan dan peningkatan kapasitas daerah (Pemda dan PDAM) dalam penyelenggaraan SPAM secara berkelanjutan.
Prioritas investasi difokuskan kepada penyediaan air minum perkotaan melalui jaringan perpipaan yang dikelola oleh PDAM. Peningkatan kapasitas Pemda dan PDAM melalui NUWSP diharapkan dapat membantu peningkatan kapasitas Pemda dan PDAM dalam penyusunan rencana pengembangan dan penyelenggaraan SPAM perkotaan secara utuh, baik itu layanan air minum melalui jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan.
Dalam NUWSP, bantuan yang disediakan bagi Pemda/PDAM merupakan bantuan yang terintegrasi antara bantuan non-fisik (bantuan teknis dan peningkatan kapasitas) dan bantuan fisik berupa investasi infrastruktur yang jenis dan besarnya disesuaikan dengan kapasitas daerah dan PDAM. Program bantuan teknis dan peningkatan kapasitas akan diberikan kepada Pemda/PDAM sebelum program investasi dilaksanakan, sesuai dengan kebutuhannya, dengan tujuan bahwa bantuan yang diberikan akan berdampak pada meningkatnya kapasitas dan kemampuan Pemda/PDAM yang bersangkutan.
Kegiatan Tanggap Darurat
[sunting | sunting sumber]
Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR secara aktif melaksanakan kegiatan tanggap darurat dengan mengerahkan Tim Tanggap Darurat dan sarana-prasarana operasional ke lokasi bencana untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak terpenuhi serta mengurangi dampak darurat, misalnya melalui penyaluran air bersih, penyediaan sanitasi darurat seperti toilet portable, pemasangan hidran umum, dan pengoperasian kendaraan tangki serta peralatan pendukung lainnya yang disiagakan di berbagai daerah; langkah-langkah ini dirancang untuk memberikan respon cepat atas bencana sekaligus mendukung pemulihan awal infrastruktur permukiman dan layanan dasar bagi masyarakat terdampak bencana.[7]
Program Reguler
[sunting | sunting sumber]Program reguler dilakukan bedasarkan tugas dan fungsi yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2019. Beberapa kegiatan contohnya adalah pembangunan PLBN, penataan kawasan strategis nasional (kawasan strategis pariwisata nasional, kawasan bersejarah, kawasan prioritas), pemberantasan kumuh (non kumuh), pendampingan Perda Kumuh, pendampingan dan penyusunan NSPK serta bimbingan teknis bidang kecipta-karyaan (penataan bangunan dan lingkungan, permukiman, sanitasi dan sistem penyediaan air minum), bimbingan terhadap PDAM-PDAM, dukungan infrastruktur persampahan dan air minum dan lain-lain.

Unit pelaksana teknis
[sunting | sunting sumber]Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, selain memiliki Balai Teknik Air Minum, Balai Teknik Sanitasi, Balai Teknik Bahan dan Struktur Bangunan Gedung, Balai Teknik Sains Bangunan, dan Balai Teknik Tata Bangunan Gedung dan Lingkungan, direktorat jenderal ini juga memiliki 34 unit Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) sebagai berikut:[8]
| Nama | Kelas | Lokasi |
|---|---|---|
| BPBPK Aceh | I | Banda Aceh |
| BPBPK Sumatera Utara | Medan | |
| BPBPK Riau | Pekanbaru | |
| BPBPK Kepulauan Riau | Tanjungpinang | |
| BPBPK Sumatera Barat | Padang | |
| BPBPK Sumatera Selatan | Palembang | |
| BPBPK Lampung | Bandar Lampung | |
| BPBPK Banten | Serang | |
| BPBPK Jakarta Metropolitan | Jakarta | |
| BPBPK Jawa Barat | Bandung | |
| BPBPK Jawa Tengah | Semarang | |
| BPBPK D.I. Yogyakarta | Yogyakarta | |
| BPBPK Jawa Timur | Surabaya | |
| BPBPK Bali | Denpasar | |
| BPBPK Nusa Tenggara Barat | Mataram | |
| BPBPK Nusa Tenggara Timur | Kupang | |
| BPBPK Kalimantan Barat | Pontianak | |
| BPBPK Kalimantan Selatan | Banjarmasin | |
| BPBPK Kalimantan Tengah | Palangkaraya | |
| BPBPK Kalimantan Timur | Samarinda | |
| BPBPK Kalimantan Utara | Tanjung Selor | |
| BPBPK Sulawesi Utara | Manado | |
| BPBPK Sulawesi Tenggara | Kendari | |
| BPBPK Sulawesi Tengah | Palu | |
| BPBPK Sulawesi Selatan | Makassar | |
| BPBPK Papua | Jayapura | |
| BPBPK Papua Barat | Manokwari | |
| BPBPK Bengkulu | II | Bengkulu |
| BPBPK Bangka Belitung | Pangkalpinang | |
| BPBPK Jambi | Jambi | |
| BPBPK Gorontalo | Gorontalo | |
| BPBPK Sulawesi Barat | Mamuju | |
| BPBPK Maluku | Ambon | |
| BPBPK Maluku Utara | Ternate |
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 19 April 2025.
- ↑ "PAMSIMAS". pamsimas.pu.go.id. Diakses tanggal 2019-10-25.[pranala nonaktif permanen]
- ↑ "Tentang Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku)". Kotaku. Diakses tanggal 2019-10-25.
- ↑ "Pisew". ciptakarya.pu.go.id. Diakses tanggal 2019-10-25.
- ↑ author, author (2018-06-04). "Tentang NUWSP". www.nuwsp.web.id. Diakses tanggal 29 Agustus 2022.
- ↑ "National Urban Water Supply Project". worldbank.org. Diakses tanggal 29 Agustus 2022.
- ↑ Setdidjen (17 Desember 2025). "Ditjen Cipta Karya Kembali Kirimkan Sarana Prasarana Tanggap Darurat ke Sumatera". Direktorat Jenderal Cipta Karya. Diakses tanggal 5 Januari 2025.
- ↑ "Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 19 April 2025.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
- (Indonesia) Situs web resmi