Direktorat Jenderal Bina Marga

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Bina Marga
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020
Bidang tugasMenyelenggarakan Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan
Susunan organisasi
Direktur JenderalDr. Ir. Hedy Rahadian, M.SC
Situs web
binamarga.pu.go.id/bm/

Direktorat Jenderal Bina Marga merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan dan jembatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]