Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Bina Marga

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal
Bina Marga
Kementerian Pekerjaan Umum
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020
Bidang tugasMenyelenggarakan Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan
Susunan organisasi
Direktur JenderalRoy Rizali Anwar
Situs web
binamarga.pu.go.id/bm/

Direktorat Jenderal Bina Marga (disingkat DJBM) adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan dan jembatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]

Sejarah nomenklatur

[sunting | sunting sumber]

Unit pelaksana teknis

[sunting | sunting sumber]

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, selain memiliki Balai Bahan dan Perkerasan Jalan, Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus, Balai Geoteknik, Terowongan, dan Struktur, dan Balai Sistem Jaringan dan Lingkungan Jalan, direktorat jenderal ini juga memiliki 33 unit Balai (Besar) Pelaksanaan Jalan Nasional (B/BPJN) sebagai berikut:[15]

Nama Tipe Lokasi Wilayah kerja
BBPJN Sumatera Utara A Medan Sumatera Utara
BBPJN Sumatera Selatan Palembang Sumatera Selatan
BBPJN DKI Jakarta-Jawa Barat Bandung DKI Jakarta dan Jawa Barat
BBPJN Jawa Tengah-DI Yogyakarta Semarang Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta
BBPJN Jawa Timur-Bali Surabaya Jawa Timur dan Bali
BBPJN Sulawesi Selatan Makassar Sulawesi Selatan
BBPJN Kalimantan Timur Balikpapan Kalimantan Timur
BBPJN Papua-Papua Pegunungan B Jayapura Papua dan Papua Pegunungan
BBPJN Papua Barat-Papua Barat Daya Manokwari Papua Barat dan Papua Barat Daya
BPJN Aceh - Banda Aceh Aceh
BPJN Riau Pekanbaru Riau
BPJN Kepulauan Riau Batam Kepulauan Riau
BPJN Sumatera Barat Padang Sumatera Barat
BPJN Jambi Jambi Jambi
BPJN Bengkulu Bengkulu Bengkulu
BPJN Bangka Belitung Pangkalpinang Bangka Belitung
BPJN Lampung Bandar Lampung Lampung
BPJN Banten Serang Banten
BPJN Nusa Tenggara Barat Mataram Nusa Tenggara Barat
BPJN Nusa Tenggara Timur Kupang Nusa Tenggara Timur
BPJN Kalimantan Barat Pontianak Kalimantan Barat
BPJN Kalimantan Selatan Banjarmasin Kalimantan Selatan
BPJN Kalimantan Utara Tanjung Selor Kalimantan Utara
BPJN Kalimantan Tengah Palangkaraya Kalimantan Tengah
BPJN Sulawesi Utara Manado Sulawesi Utara
BPJN Gorontalo Gorontalo Gorontalo
BPJN Sulawesi Tengah Palu Sulawesi Tengah
BPJN Sulawesi Tenggara Kendari Sulawesi Tenggara
BPJN Sulawesi Barat Mamuju Sulawesi Barat
BPJN Maluku Ambon Maluku
BPJN Maluku Utara Ternate Maluku Utara
BPJN Papua Selatan Merauke Papua Selatan
BPJN Papua Tengah Nabire Papua Tengah

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015[pranala nonaktif permanen]
  2. "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 26 Agustus 1974. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
  3. "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 6 Maret 1984. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
  4. "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Duapuluh Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1994". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 26 Maret 1994. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
  5. "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Tiga Puluh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1997". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 12 Agustus 1997. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
  6. "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 15 Desember 2000. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
  7. "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
  8. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 31 Januari 2005. Diakses tanggal 11 Mei 2026.
  9. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 14 April 2010. Diakses tanggal 11 Mei 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  10. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 21 Januari 2015. Diakses tanggal 11 Mei 2026.
  11. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 135 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 20 Desember 2018. Diakses tanggal 11 Mei 2026.
  12. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 20 Desember 2018. Diakses tanggal 11 Mei 2026.
  13. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 13 Februari 2024. Diakses tanggal 11 Mei 2026.
  14. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 5 November 2024. Diakses tanggal 11 Mei 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  15. "Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 19 April 2025.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]