Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
Tampilan
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 |
Bidang tugas | menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan perumahan |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Herry Trisaputra |
Situs web | |
pembiayaan |
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
- (Indonesia) Situs web resmi