Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020
Bidang tugasmelaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan strategi keterpaduan antara pengembangan kawasan dengan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat
Susunan organisasi
Kepala BadanRachman Arief Dienaputra
Situs web
bpiw.pu.go.id

Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah merupakan unsur pendukung pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan strategi keterpaduan antara pengembangan kawasan dengan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]