Lompat ke isi

Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Deklarasi Hak Asasi Manusia Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara adalah sebuah deklarasi yang dilakukan pada saat diselenggarakan konferensi tingkat tinggi Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara yang ke 21 di Phnom Penh, Kamboja, deklarasi ini dilakukan oleh para anggotanya yang terdiri yakni Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam pada tanggal 18 November 2012.[1]

Deklarasi ini juga menegaskan atas pengakuan semua hak sipil dan politik yang diatur dan berada pada Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia[2][3]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "ASEAN Human Rights Declaration". Diakses tanggal 17 January 2013. 
  2. ^ "ASEAN leaders adopt lame-duck rights declaration". The Jakarta Post. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-11-28. Diakses tanggal 4 January 2013. 
  3. ^ UN High Commissioner for Human Rights. "UN official welcomes ASEAN commitment to human rights, but concerned over declaration wording". Diakses tanggal 17 January 2013. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]