Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan
Nama panjang:
  • Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia
  partai negara
  negara yang menandatanganinya, namun tak meratifikasikannya
  negara yang tak menandatanganinya
JenisKonvensi HAM
Dirancang10 Desember 1984[1]
Ditandatangani4 Februari 1985[2]
LokasiNew York
Efektif26 Juni 1987[1]
Syarat20 ratifikasi[3]
Penanda tangan83[1]
Pihak164[1]
PenyimpanSekjen PBB[4]
BahasaArab, Tionghoa, Inggris, Prancis, Rusia dan Spanyol[5]
Convention against Torture di Wikisource

Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia[6] (Inggris: Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment), yang lebih umum disebut sebagai Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan (Inggris: United Nations Convention against Torture, UNCAT) adalah sebuah traktat hak asasi manusia internasional, di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang ditujukan untuk menghindari penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia di seluruh dunia. Konvensi tersebut mewajibkan negara-negara untuk mengambil tindakan efektif untuk menghindari penyiksaan di wilayah manapun yang berada di bawah yurisdiksi mereka, dan melarang negara-negara untuk mendeportasi seseorang ke suatu negara apabila terdapat alasan-alasan yang kuat untuk meyakini bahwa orang tersebut dapat menjadi korban penyiksaan di negara tersebut.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d "Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment". United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2018-06-26. 
  2. ^ General Assembly resolution 40/128 (13 December 1985), Status of the Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, A/RES/40/128, under 2.
  3. ^ Convention Against Torture Diarsipkan 9 November 2007 di Wayback Machine., Article 27. Retrieved on 30 December 2008.
  4. ^ Convention Against Torture Diarsipkan 9 November 2007 di Wayback Machine., Article 25. Retrieved on 30 December 2008.
  5. ^ Convention Against Torture Diarsipkan 9 November 2007 di Wayback Machine., Article 33. Retrieved on 30 December 2008.
  6. ^ "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998". 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]