Proklamasi Teheran

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Proklamasi Teheran adalah sebuah proklamasi yang dikeluarkan oleh Konferensi Internasional tentang Hak Asasi Manusia di Teheran, Iran, pada tanggal 13 Mei 1968. Proklamasi ini dikenal akan pernyataannya bahwa "adalah penting sekali bahwa para anggota masyarakat internasional memenuhi kewajiban luhur masing-masing untuk meningkatkan kesadaran terhadap dan perhatian pada segala hak asasi dan kebebasan manusia yang hakiki tanpa berbagai perbedaan misalnya mengenai ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau lainnya."[1] Selain itu, proklamasi ini juga menegaskan bahwa hak asasi manusia bersifat utuh atau tidak dapat dibagi (indivisible).[1]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b "Proklamasi Teheran". ELSAM. Diakses tanggal 2019-03-07. 

Bacaan lanjut[sunting | sunting sumber]