Cagar Alam Pulau Nustaram

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Cagar Alam Pulau Nustaram merupakan cagar alam yang berada di Pulau Yamdena. Letaknya termasuk dalam kepulauan Tanimbar. Kawasan Cagar Alam Pulau Nustaram ditetapkan sebagai kawasan konservasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 403/Kpts-II/1988 tanggal 10 Mei 1978. Luas lahan yang digunakan seluas 2.420 Hektare. Cagar Alam Pulau Nustaram termasuk dalam wilayah Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku. Kawasan Cagar Alam Pulau Nustaram merupakan hutan daratan yang terbagi menjadi dua jenis. Di pantai bagian barat berjenis hutan musim, sedangkan di bagian timur dan selatan merupakan hutan semi awet hijau. Kawasan Cagar Alam Pulau Nustaram merupakan habitat bagi 16 jenis burung endemik di dalam kawasan burung endemik Kepulauan Laut Banda. Di sepanjang pantai barat pulau Yamdena juga terdapat hutan rawa dan hutan bakau yang menjadi habitat beragam jenis anggrek yang langka seperti anggrek Lembuku (Dendrobium phalaenopsis). Di kawasan Cagar Alam Pulau Nustaram juga terdapat beragam megapoda. Jenis flora yang ditemukan seperti Gufasa (Vitex cofassus), Samama (Anthocephalus macrophyllus), anggrek alam serta cengkeh alam yang berumur tua yang ditanam oleh penduduk setempat. Jenis fauna yang ada seperti Nuri Ternate (Lorius garrulus), Bayan (Electus roratus), Burung Raja (Cicinurus regius), Kasturi (Eos bornea), Kakatua Alba (Cacatua alba), Perkicit Violet (Eos squamata).[1] Cagar Alam Pulau Nustaram dapat dicapai dari Kota Ambon ke Saumlaki dengan menggunakan pesawat terbang selama 1,5 jam. Perjalanan juga dapat menggunakan kapal laut selama 30 jam. Dari Saumlaki menuju ke desa Batu Putih melalui perjalanan darat dan dari sana ke kawasan dengan perahu motor selama 4 jam. Ada pula rute langsung dari Saumlaki menuju ke cagar alam dengan menggunakan perahu atau kapal. Permasalahan yang sering terjadi di Cagar Alam Pulai Nustaram adalah pengambilan anggrek ilegal, perburuan penyu, dan perambahan hutan oleh masyarakat setempat untuk mendirikan pemukiman.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam (2016). Informasi 521 Kawasan Konservasi Region Maluku - Papua (PDF). Bogor: Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. hlm. 14. 
  2. ^ Maluku, BKSDA (2017-09-21). "Cagar Alam Nustaram". BKSDA Maluku. Diakses tanggal 9 Juli 2021.