Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Pendidikan dan Latihan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010
Susunan organisasi
Kepala BadanTony Tribagus Spontana[1]
Kantor pusat
Kampus A : Jl. Harsono RM No. 1 Ragunan Jakarta Selatan 12550
Kampus B : Jl. Raya Hankam No. 60, Ceger Jakarta Timur
Situs web
badiklatkejaksaan.net

Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan Republik Indonesia disingkat (Badiklat) merupakan unsur penunjang tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pendidikan dan pelatihan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Badan Pendidikan dan Latihan dipimpin oleh Kepala Badan Pendidikan dan Latihan.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Kejaksaan Republik Indonesia". www.kejaksaan.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-06-21. Diakses tanggal 2018-06-21. 
  2. ^ "Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-08-26. Diakses tanggal 2018-06-21. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]