Perjanjian Versailles

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 5 April 2013 22.55 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 86 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q8736)
Treaty of Versailles
Nama panjang:
  • Treaty of Peace between the Allied and Associated Powers and Germany (Bahasa Indonesia: Perjanjian Perdamaian antara Sekutu dan Jerman)
Cover versi Inggris
Ditandatangani28 Juni 1919
LokasiVersailles, Prancis
Efektif10 Januari 1920
SyaratDisetujui Jerman and Tiga pimpinan Sekutu.
Penanda tanganPoros Sentral
 German Reich

Sekutu
Prancis Perancis
 British Empire
 Italia
 Jepang
 Amerika Serikat


PenyimpanPrancis
BahasaFrench, English
Treaty of Versailles di Wikisource

Perjanjian Versailles (1919) adalah suatu perjanjian damai yang secara resmi mengakhiri Perang Dunia I antara Sekutu dan Kekaisaran Jerman. Setelah enam bulan negosiasi melalui Konferensi Perdamaian Paris, perjanjian ini akhirnya ditandatangani sebagai tindak lanjut dari perlucutan senjata yang ditandatangani pada bulan November 1918 di Compiègne Forest, yang mengakhiri perseturuan sesungguhnya. Salah satu hal paling penting yang dihasilkan oleh perjanjian ini adalah bahwa Jerman menerima tanggung jawab penuh sebagai penyebab peperangan dan, melalui aturan dari pasal 231-247, harus melakukan perbaikan-perbaikan pada negara-negara tertentu yang tergabung dalam Sekutu.

Negosiasi di antara negara-negara sekutu dimulai pada 7 Mei 1919, pada peringatan tenggelamnya RMS Lusitania. Aturan yang diterapkan terhadap Jerman pada perjanjian tersebut antara lain adalah penyerahan sebagian wilayah Jerman kepada beberapa negara tetangganya, pelepasan koloni seberang lautan dan Afrika milik Jerman, serta pembatasan pasukan militer Jerman yang diharapkan dapat menghambat Jerman untuk kembali memulai perang. Karena Jerman tidak diizinkan untuk mengambil bagian dalam negosiasi, pemerintah Jerman mengirimkan protes terhadap hal yang dianggap mereka sebagai sesuatu yang tidak adil, dan selanjutnya menarik diri dari perundingan. Belakangan, menteri luar negeri baru Jerman, Hermann Müller, setuju untuk menandatangani perjanjian pada 28 Juni 1919. Perjanjian ini sendiri diratifikasi oleh Liga Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Januari 1920.

Berkas:WilsonVersailles.jpg
Woodrow Wilson bersama dengan Komisi Perdamaian Amerika

Di Jerman, perjanjian ini menimbulkan keterkejutan dan rasa malu yang berperan terhadap runtuhnya Republik Weimar pada 1933, terutama karena banyak orang Jerman tidak percaya bahwa mereka harus menerima tanggung jawab penuh sebagai pemicu perang. "Empat Besar" (Big Four) yang melakukan negosiasi perjanjian ini adalah Perdana Menteri David Lloyd George dari Britania Raya, Perdana Menteri Georges Clemenceau dari Perancis, Vittorio Orlando dari Italia, dan Presiden Woodrow Wilson dari Amerika Serikat. Jerman tidak diundang ke Perancis untuk mendiskusikan perjanjian. Di Versailles saat itu, sulit untuk mencapai kesepakatan bersama karena tujuan mereka saling konflik satu sama lain. Hasil perundingan disebut-sebut sebagai suatu kompromi yang tidak disukai oleh pihak manapun.

Syarat-syarat

Perjanjian ini menciptakan keadaan kondusif didirikannya Liga Bangsa-Bangsa, sebuah tujuan utama Presiden A.S. Woodrow Wilson. Liga Bangsa-Bangsa dimaksudkan untuk menengahi konflik-konflik internasional dan dengan ini mencegah perang di masa depan. Hanya empat dari “Empatbelas butir” (Fourteen Points) Wilson diwujudkan, karena ia harus berkompromi dengan Clemenceau, Lloyd George dan Orlando pada beberapa butir dan sebagai gantinya dapat mempertahankan butirnya yang “keempatbelas” Liga Bangsa-Bangsa.

Pandangan umum ialah bahwa Clemenceau dari Perancis adalah yang paling bersemangat dalam membalas dendam Jerman, Front Barat perang terutama berada di wilayah Perancis. Perjanjian ini dianggap tidak adil kala itu karena merupakan perdamaian yang didikte oleh para pemenang dan secara keseluruhan menyalahkan perang kepada Jerman. Hal ini sungguh menyederhanakan situasi. Beberapa sejarawan modern berpendapat bahwa perjanjian ini cukup adil karena merefleksikan syarat-syarat berat yang didiktekan kepada Rusia oleh Jerman dengan Perjanjian Brest-Litovsk.

Daerah yang Diserahkan

Dalam Pasal 156 Jerman menyerahkan konsesi-konsesi Jerman di Shandong, Tiongkok kepada Jepang dan tidak menyerahkannya kembali ke Tiongkok. Kemarahan warga Tiongkok mengenai keputusan ini mengakibatkan demonstrasi dan gerakan kebudayaan yang dikenal dengan istilah Gerakan Empat Mei dan memengaruhi Negara ini untuk tidak menanda tangani perjanjian. Tiongkok menyatakan selesai perang dengan Jerman pada September 1919 dan menanda tangani perjanjian terpisah dengan Jerman pada tahun 1921.

Syarat-Syarat Militer

Batasan-batasan Militer

Selain menyerahkan daerah, ada beberapa batasan untuk Jerman di bidang militer, antara lain:

  • Jumlah Tentara Jerman maksimal yang dimiliki Jerman adalah 100.000 orang saja, dan wajib militer dihapuskan
  • Jumlah tentara Angkatan Laut Jerman maksimal 15.000 orang
  • Jumlah kapal perang bersenjata Jerman maksimal 6 (Dengan ketentuan bobot maksimal 10.000 Ton)
  • Jumlah kapal perang gerak cepat Jerman maksimal 6 (Dengan ketentuan bobot maksimal 6.000 Ton)
  • Jumlah kapal penghancur Jerman maksimal 12 (Dengan ketentuan bobot maksimal 800 ton)
  • Jumlah kapal torpedo Jerman maksimal 12 (Dengan ketentuan bobot maksimal 200 ton)
  • Batasan dalam produksi senjata (Contoh: Senapan Mesin Maxim dan Rifle Gewehr 98)
Gewehr 98, senjata yang dibatasi produksinya setelah perjanjian Versailles

Larangan Militer

Juga ada beberapa hal yang dilarang dalam bidang Militer, antara lain

  • Jerman dilarang memiliki satu pun kapal selam
  • Jerman dilarang melakukan perdagangan senjata antarnegara (Impor-Ekspor senjata)
  • Jerman dilarang memiliki gas beracun
  • Jerman dilarang memiliki pesawat tempur
  • Jerman dilarang memiliki tank dan mobil bersenjata (Artileri Darat)
  • Jerman dilarang melakukan blokade terhadap kapal lain

Pranala luar

Templat:Link GA