Magnum principium

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Magnum principium ("Prinsip Agung") adalah surat apostolik yang dikeluarkan oleh Paus Fransiskus dan tertanggal 3 September 2017 atas wewenangnya sendiri. Ia memodifikasi Kitab Hukum Kanonik 1983 untuk mengalihkan tanggung jawab dan wewenang penerjemahan teks-teks liturgi ke dalam bahasa-bahasa modern ke konferensi para uskup nasional dan regional dan membatasi peran Dikasteri Ibadat Ilahi dan Disiplin Sakramen (CDW). Peraturan ini diumumkan pada tanggal 9 September 2017 dan tanggal efektifnya adalah 1 Oktober di tahun yang sama.

Meskipun secara langsung hanya berkaitan dengan teks-teks liturgi, hal ini mewakili inisiatif penting dalam program yang telah lama dianjurkan oleh Paus Fransiskus untuk mengubah peran Kuria Romawi dalam Gereja Katolik dan mendorong "pengambilan keputusan bersama antara gereja-gereja lokal dan Roma." [1][a] Bahwa ia menggunakan hukum kanon untuk mencapai tujuannya ditunjukkan , dalam pandangan ahli liturgi Rita Ferrone, intensitas komitmennya terhadap proyek ini.[4]

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Paus mendorong desentralisasi dalam penerjemahan teks liturgi". CRUX. 9 September 2017. Diarsipkan dari liturgical-texts/ versi asli Periksa nilai |url= (bantuan) tanggal 17 Desember 2022. Diakses tanggal 9 September 2017. 
  2. ^ "Evangelii gaudium". Libreria Editrice Vaticana. 
  3. ^ O'Leary (26 November 2013). papacy-idUSBRE9AP0EQ20131126 "Paus menyerang 'tirani' pasar dalam manifesto untuk kepausan" Periksa nilai |url= (bantuan). Reuters. Diakses tanggal 9 September 2017. 
  4. ^ Horowitz, Jason (9 September 2017). "Paus Fransiskus Mengalihkan Kekuasaan Dari Roma Dengan Reformasi Liturgi yang 'Sangat Penting'". New York Times. Diakses tanggal 9 September 2017. 


Kesalahan pengutipan: Ditemukan tag <ref> untuk kelompok bernama "lower-alpha", tapi tidak ditemukan tag <references group="lower-alpha"/> yang berkaitan