Hak LGBT di Uni Emirat Arab

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 April 2013 08.51 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 5 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q213196)
Hak LGBT di Uni Emirat Arab Uni Emirat Arab
Uni Emirat Arab
Aktivitas sesama jenis legal?Ilegal: Hukum syariah diterapkan
Hukuman:
Hukuman mati hingga penjara; deportasi untuk orang asing.
Transeksual
Pengakuan pasangan sesama jenisTidak ada pengakuan untuk pasangan sesama jenis
Perlindungan dari diskriminasiTidak ada

Uni Emirat Arab termasuk Emirat Dubai, Abu Dhabi, Ras al-Khaimah, Umm Al Quwain, Ajman, Fujairah dan Sharjah. Hubungan seksual di luar pernikahan yang secara tradisional di antara heteroseksual adalah kejahatan. Hukuman penjara berkisar dari waktu, denda, deportasi, dan hukuman mati. Seseorang juga mungkin menghadapi perawatan hormon paksa yang mungkin termasuk pengebirian kimiawi. Perzinahan dan percabulan juga kejahatan, dan orang yang dihukum karena homoseksualitas juga dapat menghadapi tuduhan perzinahan jika mereka memiliki pasangan saat melakukan hubungan seksual dengan orang berjenis kelamin yang sama. Undang-undang, beberapa di antaranya diperkenalkan oleh Inggris selama periode kolonial yang masih penuh semangat ditegakkan. Namun, dalam beberapa kasus, polisi telah menutup mata terhadap perilaku tersebut selama itu bijaksana.

Pranala luar