Hak LGBT di Irak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hak LGBT di Irak Irak
Irak
Aktivitas sesama jenis legal?Dilegalkan sejak 2003, meskipun warga telah menerapkan hukum Syariah (termasuk eksekusi) kepada orang-orang yang melakukan hubungan seksual sesama jenis[1]
Transeksual
Pengakuan pasangan sesama jenisNo recognition of same-sex couples

Homoseksualitas telah dilegalkan - namun masih dianggap tabu oleh sebagian besar penduduk di Irak. Banyak orang LGBT di negeri ini mengalami diskriminasi, pelecehan, pembunuhan demi kehormatan dan pembunuhan. Bahkan ada dugaan bahwa polisi berseragam Irak telah melakukan serangan mematikan pada kaum homoseksual. Akibatnya beberapa kelompok hak asasi manusia LGBT telah menggambarkan Irak sebagai salah satu tempat paling berbahaya di dunia bagi orang LGBT untuk tinggal.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Ottosson, Daniel (May 2009). "State-sponsored Homophobia: A world survey of laws prohibiting same sex activity between consenting adults" (PDF). International Lesbian, Gay, Bisexual, Trans and Intersex Association (ILGA). hlm. Page 23. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2009-10-29. Diakses tanggal 2009-05-19.