Hak LGBT di Turkmenistan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hak LGBT di Turkmenistan Turkmenistan
Turkmenistan
Aktivitas sesama jenis legal?Pria ilegal
Perempuan legal[1]
Hukuman:
sampai 2 tahun
Pengakuan pasangan sesama jenisTidak[butuh rujukan]
Adopsi anak oleh pasangan sesama jenisTidak[butuh rujukan]
Perlindungan dari diskriminasiTidak[butuh rujukan]

Pria homoseksual adalah ilegal di Turkmenistan dan dihukum penjara untuk jangka waktu hingga dua tahun.[1]

Hukum pidana 1997 (Efektif 1 Januari 1998)

Artikel 135. Sodomi

"(1) Sodomi, yaitu hubungan seksual dari pria dengan pria, dihukum penjara untuk jangka waktu hingga dua tahun."[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]