Hak LGBT di Singapura
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
| Hak LGBT di Singapura | |
|---|---|
Singapura |
|
| Aktivitas sesama jenis legal? | Ilegal |
|
Hukuman:
|
Diatas 2 tahun |
| Transeksual | - |
Kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Singapura menghadapi tantangan legal yang tidak dialami oleh penduduk non-LGBT.
Gay dianggap ilegal di Singapura. Hal ini dilarang pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana Singapura pada Bagian 377A, dengan hukuman penjara selama lebih dari 2 tahun.
Referensi [sunting]
- Lim Wee Kuan (2002-10-01). "Gay Law: Emancipation And Emasculation". Diakses 2006-08-30.
- Singapore keeps ban on sex between men, RTHK, retrieved October 24 2007.
- Gay Panduan Singapura
|
||||||||||||||
