Yusuf Didi Setiarto

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

'Yusuf Didi Setiarto', S.H., (lahir 17 Januari 1974) di Padang. Yusuf Didi Setiarto meraih gelar sarjana hukum di Universitas Indonesia pada tahun 1999 . Selesai pendidikan di Universitas Indonesia, Yusuf Didi bergabung sebagai pengacara di Kantor Hukum Wiriadinata & Widyawan pada tahun (2000-2003). Yusuf Didi Setiarto merupakan seorang ahli di bidang negosiasi yang berkaitan dengan kerja sama Skema Gross Split

Penghargaan[sunting | sunting sumber]

Meraih beberapa penghargaan pada tahun (2007-2013), Yusuf Didi meraih penghargaan sebagai pegawai teladan di BP Migas/SKK Migas, penghargaan atas LNG Project Train 1,2,3, di Papua pada (2003 - 2015), penghargaan atas penjualan LNG Jepang, Korea, China & USA pada tahun (2008-2011), dan penghargaan atas Pengembangan Lapangan Migas dan Komersialisasinya di seluruh Indonesia tahun 2003 s.d 2015.

Pengabdian[sunting | sunting sumber]

Yusuf Didi pernah menjadi Head Legal Counsel SKK Migas pada tahun (2013-2015), Special Advisor Wakil Menteri ESDM pada tahun (2017- 2019), CEO Advisor Pertamina pada tahun (2019-2020), dan Tenaga Ahli Utama Kedeputian Bidang Energi (Eselon 1B) pada Kantor Staf Presiden (KSP) pada tahun (2015-2021). Sejak 7 Desember 2021 beliau menjabat sebagai Direktur Direktur Legal & Human Capital PT PLN (Persero) dan kini dipercaya untuk mengemban tugas dan tanggungjawab sebagai Komisaris Utama PT PLN Energi Primer Indonesia

Referensi[sunting | sunting sumber]

1. "Dewan Komisaris". PT PLN Energi Primer Indonesia. Diakses tanggal 1 April 2023.