Usaha Kesehatan Sekolah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari UKS)

Usaha Kesehatan Sekolah disingkat UKS atau Unit Kesehatan Sekolah adalah program pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, pendidikan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat atau kemampuan hidup sehat bagi warga sekolah. Melalui Program UKS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan peserta didik yang harmonis dan optimal, agar menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.[1]

Sejarah UKS[sunting | sunting sumber]

Tahun 1956 sampai 1980[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 1956 Usaha Kesehatan Sekolah mulai dirintis melalui project pilot di Jakarta dan Bekasi yang merupakan kerjasama antara Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Dalam Negeri. Proyek ini dilaksankan dalam dua bentuk yaitu UKS perkotaan di Jakarta dan UKS pedesaan di Bekasi.[2]

15 tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1970 dibentuk Panitia Bersama UKS antara Departemen Kesehatan dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 10 Tahun kemudian (1980) karena manfaat dan perkembangnnya yang dibutuhkan maka program UKS dikuatkan dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Kesehatan tentang pembentukan kelompok kerja UKS.

Tahun 1982 sampai 2003[sunting | sunting sumber]

Tahun 1982 ditandatangani Piagam Kerjasama antara Direktur Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan dan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, tentang Pembinaan Kesehatan Anak dan Perguruan Agama Islam. Guna memantapkan pembinaan UKS secara terpadu, maka Tahun 1984 diterbitkanlah Surat Keputusan Bersama (SKB 4 Menteri) antara Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Pada tahun 2003, seiring dengan perubahan system pemerintahan di Indonesia dari sentralisasi menjadi desentralisasi dan perkembangan di bidang pendidikan dan kesehatan, maka dilakukan penyempurnaan SKB 4 Menteri yang diterbitkan tahun 1984. Sejak disempurnakan, maka SKB 4 menteri ini langsung menjadi dasar hukum atau landasan penyelenggaraan program UKS.

Landasan Hukum dan Inovasi Pengembangan UKS[sunting | sunting sumber]

Landasan Hukum[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan buku Panduan Pendidikan Dasar dan Terapan (Diksanter) Trias UKS Kelompok Studi dan Ekstrakurikuler (KSE) Jurnalisme Adiwiyata Bermitra (Juwiter),landasan hukum penyelenggaraan UKS diantaranya

  1. Undang - undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Surat Keputusan Bersama Mendiknas, Menkes, Menag dan Mendagri Nomor: 2/P/SKB/2003, Nomor: MA/230B/2003, Nomor: 445-404 Tahun 2003 Tanggal 23 Juli 2003 Tentang Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah.[3]

Inovasi Pengembangan UKS[sunting | sunting sumber]

Tuntunan program UKS seperti program Kemenkes RI terkait UKS yang tercetus sejak 1956 sampai sekarang sesungguhnya menjadi tuntunan program yang harus diterapkan oleh semua sekolah. Bukan hanya sekolah, peran tim pembina UKS dan Penanggungjawab UKS di masing-masing Puskesmas juga diharapkan untuk aktif melaksanakan pembinaan.

Kondisi kekinian Program UKS sering kali aktif hanya menjelang lomba tahunan yang diadakan berdasarkan landasan hukum diatas. Berdasarkan hal tersebut, lahirnya Juwiter yang merupakan salah satu kelompok studi dan ekstrakurikuler yang mengembangkan Trias UKS sebagai salah satu dari 13 program prioritas menjadi salah satu inovasi yang ikut serta memacu terepan pelaksanaan UKS.[4] dikatakan penting untuk didukung.

Pengembangan Program Trias UKS yang merupakan salah satu program KSE Juwiter tersebut, selain dipacu melalui program pengelolaan majalah dinding dan buletin sekolah, maka untuk mendukung pelaksanaannya dilaksananakan juga pelatihan Kader Kesehatan Remaja (KRR) kerjasama dengan Puskesmas yang sesungguhnya unsur pembina UKS tingkat kecamatan berasal atau ada di setiap Puskesmas[5]

Istilah-istilah dalam UKS[sunting | sunting sumber]

  • Trias UKS

Trias UKS terdiri dari Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan dan Pembinaan Sekolah Lingkungan Sehat

  • Kader Kesehatan Remaja

Kader Kesehatan Remaja biasanya dibentuk masing-masing sekolah dari hasil pelatihan yang biasanya diselenggarakan oleh instansi tertentu. Dimana sekolah tersebut mengikutkan peserta didikanya. Istilah Kader Kesehatan Remaja biasanya berlaku untuk siswa SMA.

  • Diksanter Trias UKS

Adalah pendidikan dasar dan terapan yang pertamakali diadakan oleh kelompok studi dan ekstrakurikuler Jurnalisme Adiwiyata Bermitra dari gagasan Muhammad Hamzanw als Emzet Juwiter. Diksanter dilakukan melalui kerjasama dengan bidang Promkes Dinas kesehatan Kabupaten / Kota.

  • Mading dan Tugu UKS

Mading dan Tugu UKS biasanya diletakkan di depan ruang UKS. Fungsi dari Mading, Tugu UKS dan Ruang UKS ini biasanya dijadikan sebagai pusat pelayanan kesehatan ketika pihak sekolah menyelenggarakan jadwal pelayanan kesehatan.

  • Dokter cilik

Dokter cilik adalah sebutan untuk murid (biasanya tingkat SD) dan SMP yang menjadi "staf" UKS di bawah bimbingan guru. Dokter cilik dipilih dan diseleksi, kemudian diajari cara pertolongan pertama oleh dokter yang sengaja dipanggil pihak sekolah untuk membimbing para "dokter" ini.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Departemen Kesehatan RI (2006)
  2. ^ Buku Pedoman Pembinaan dan Pengembangan UKS (Depkes RI)
  3. ^ Memori Juwitour LINK (2015). Buku Panduan Diksanter KSE Juwiter Program Trias UKS
  4. ^ Dinas Kesehatan Lombok Timur (2016) Tabloid Infokes Edisi Maret
  5. ^ SKB 4 Menteri Nomor: 445-404 Tahun 2003 Tentang Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah