Tompaso Baru, Minahasa Selatan
Tampilan
Tompaso Baru | |||||
|---|---|---|---|---|---|
Peta lokasi Kecamatan Tompaso Baru | |||||
| Negara | |||||
| Provinsi | Sulawesi Utara | ||||
| Kabupaten | Minahasa Selatan | ||||
| Kode Kemendagri | 71.05.02 | ||||
| Kode BPS | 7105020 | ||||
| Desa/kelurahan | 10 | ||||
| |||||
Tompaso Baru adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Indonesia. Kecamatan ini terdiri atas 10 desa yakni desa Lindangan, Torout, Karowa, Liandok, Kinalawiran, Tompasobaru satu, Tompasobaru dua, Pinaesaan, Sion dan Raraatean.
Kecamatan ini dialiri oleh dua sungai besar yakni sungai Ranoyapo dan Sungai moyondok.
Kecamatan ini memiliki penduduk yang beragam mulai dari suku dan agama yang ada. Misalnya di desa Torout sebagian besar penduduknya beragama muslim dan berasal dari suku Mongondow dan beberapa suku pemeluk Islam. Di desa Raraatean, hampir sebagian besar penduduknya merupakan penganut Agama Katolik.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
