Surabaya Agung Industry

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


PT Surabaya Agung Industry Pulp & Kertas Tbk
Publik
Industrikertas
Didirikan1973
Kantor
pusat
Surabaya, Indonesia
Produkkertas
Situs webwww.suryakertas.com

Surabaya Agung Industry Pulp & Kertas merupakan perusahaan yang memproduksi kertas yang bermarkas di Surabaya, Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1973.

Perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia pada tahun 1993 dan didelisting pada tahun 2013 karena perusahaan diputus pailit, yang kemudian dicabut berdasarkan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Permasalahan Hukum[sunting | sunting sumber]

Perusahaan menghadapi Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) dari Asiabase Resources Pte Ltd terkait dengan transaksi pembelian bahan baku pulp atau bubur kertas pada 2010, dimana perusahaan ini gagal membayar hutangnya sejumlah USD 415 ribu (beserta bunga) dan sudah dilakukan penagihan, namun tidak ada pembayaran sama sekali.

Gugatan PKPU diajukan pada tahun 2013 di Pengadilan Negeri Kota Surabaya. Namun, rencana perdamaian yang disusun oleh perusahaan ditolak oleh kreditur, sehingga menyebabkan perusahaan jatuh dalam status pailit.

Kemudian, perusahaan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung karena merasa ada beberapa kejanggalan dalam proses PKPU, dimana perusahaan telah menyampaikan bahwa tagihan Bank Rakyat Indonesia versi perusahaan tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh BRI kepada tim pengurus PKPU, namun masih diloloskan tanpa sepengetahuan perusahaan.

Selain itu, tim pengurus PKPU tidak meloloskan hutang dari 7 kreditur tanpa alasan yang jelas, padahal perusahaan sudah menyampaikan data data tagihan ketujuh kreditur tersebut sesuai dengan data yang dipegang perusahaan.

Kemudian, sejumlah sanggahan sanggahan yang disampaikan perusahaan dalam beberapa masalah sepanjang proses penyelesaian tersebut diabaikan oleh tim pengurus PKPU dan majelis pemutus perkara.

Ketiga hal ini dianggap oleh perusahaan sebagai putusan PKPU dan pailit yang cacat hukum.

Dalam putusan peninjauan kembali Nomor 48 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014 yang diputus pada 31 Maret 2015, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan membatalkan putusan pailit terhadap perusahaan.

Tim pengurus PKPU perusahaan, yaitu Jandri Onasis Siandari dan Joko Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur terkait kasus pemalsuan dokumen piutang dalam proses PKPU perusahaan.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]