Sungai Aur, Pasaman Barat
Sungai Aur | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Sumatera Barat | ||||
| Kabupaten | Pasaman Barat | ||||
| Pemerintahan | |||||
| • Camat | Armaizon,S.Sos | ||||
| Populasi | |||||
| • Total | 30,586 Jiwa jiwa | ||||
| Kode Kemendagri | 13.12.09 | ||||
| Kode BPS | 1312040 | ||||
| Luas | 471.72- km² | ||||
| Kepadatan | jiwa/km² | ||||
| Nagari/kelurahan | Sungai Aua- | ||||
| |||||
Wilayah Sungai Aur di Pasaman Barat merupakan bagian dari kawasan rantau Minangkabau yang sejak lama menjadi ruang pertemuan berbagai pengaruh budaya, adat, dan agama. Berbeda dengan wilayah darek Minangkabau yang relatif stabil dalam struktur adatnya, kawasan rantau menunjukkan dinamika sejarah yang lebih cair dan terbuka terhadap interaksi eksternal, khususnya dari kekuatan Islam maritim di pantai barat Sumatra.
Salah satu fenomena historis yang menarik perhatian adalah kemunculan figur pemimpin adat–religius yang bergelar Tuanku Sambah dalam tradisi sejarah Sungai Aur. Gelar ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai asal-usul, legitimasi, dan jaringan pengaruh yang melatarbelakanginya. Tuanku dikenal luas di wilayah pantai barat Sumatra sebagai gelar bagi orang yang berilmu agama, alim, dan menjadi tempat bersandar umat. Sementara Sambah bermakna dimuliakan dan ditaati secara adat, bukan disembah dalam makna ibadah, melainkan dihormati karena kebijaksanaan dan keadilan.
Maka Tuanku Sambah adalah orang yang dijunjung oleh adat,dipatuhi oleh kaum,dan menjadi penuntun dalam agama.
Tuanku Sambah memiliki Rumah Gadang dan memiliki perangkat adat dengan istilah 4 diluar dan 4 di dalam, yaitu dlterdiri dari Bosa Adat diluar dan Datuk kaum di dalam Rumah Gadang Sungai Aur.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
