Soenarjo Kolopaking
Soenarjo Kolopaking | |
---|---|
Menteri Keuangan Indonesia ke-3 | |
Masa jabatan 14 November 1945 – 5 Desember 1945 | |
Presiden | Soekarno |
Perdana Menteri | Soetan Sjahrir |
Informasi pribadi | |
Lahir | 1906[1] |
Meninggal | 1972 (usia 65–66) |
Kebangsaan | Indonesia |
Sunting kotak info • L • B |
Prof. Mr. R. Soenarjo Kolopaking (1906 – 1972) adalah menteri keuangan Indonesia pada kabinet Sjahrir I.
Pada tanggal 3 November 1945 diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden No. X dan Maklumat Pemerintah mengenai pergantian sistem pemerintahan dari Sistem Presidensial menjadi Sistem Parlementer dikeluarkan. Hal ini menyebabkan para menteri tidak bertanggung jawab lagi kepada presiden melainkan kepada (Komite Nasional Indonesia Pusat) KNIP.[2]
Dengan perubahan sistem tersebut, kabinet Sutan Syahrir I dibentuk. Jabatan Menteri Keuangan dipegang oleh Soenarjo Kolopaking. Namun, Soenarjo menyatakan menolak mengemban jabatan tersebut.[2] Sehingga pada 5 Desember 1945, jabatan Menteri Keuangan diserahkan kepada Ir. Soerachman Tjokroadisoerjo. Berkat jasanya, nama Soenarjo Kolopaking diabadikan menjadi nama salah satu gedung pembelajaran di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia.
Ia meninggal pada tahun 1972, sekitar bulan April.[3]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Kusmastuti, Siti Nurchaerani (2016). "Perkembangan Koreografi di Indonesia: suatu kajian karya tari kontemporer di Pusat Kesenian Jakarta" (PDF). Universitas Indonesia. hlm. 35. Diakses tanggal 26 Oktober 2021.
- ^ a b Korporasi Pegawai Perben. 2013. 67 Tahun Oeang Repoeblik Indonesia: Bertransformasi untuk melangkah ke masa depan bangsa yang gemilang.Kementerian Keuangan:Jakarta
- ^ "Seputar Kota Djakarta: Prof. Sunarjo Kolopaking Meninggal". Kompas. 3 April 1972. Diakses tanggal 26 Oktober 2021.