Subkomite Terorisme, Nonproliferasi, dan Perdagangan DPR Amerika Serikat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Subkomite Terorisme, Nonproliferasi, dan Perdagangan (Inggris: Foreign Affairs Subcommittee on Terrorism, Nonproliferation, and Trade) adalah salah satu subkomite Komite Urusan Luar Negeri DPR Amerika Serikat.

Yurisdiksi[sunting | sunting sumber]

Subkomite adalah satu dari dua subkomite utama yang memiliki "yurisdiksi fungsional". Satu lagi adalah Subkomite Pengawasan dan Investigasi. Subkomite Afrika, Kesehatan Global, Hak Asasi Manusia, dan Organisasi Internasional juga memiliki yurisdiksi fungsional, tetapi cenderung tergolong "subkomite regional".

Menurut peraturan komite, Subkomite Terorisme memiliki "tugas pengawasan dan undang-undang terhadap upaya Amerika Serikat dalam menangani dan mengarahkan program-program internasional untuk melawan terorisme". Subkomite ini juga berhak mengawasi masalah nonproliferasi yang melibatkan senjata nuklir, kimia, dan biologi, serta senjata penghancur massal secara umum. Subkomite ini memantau kebijakan ekonomi dan perdagangan internasional; perdagangan dengan negara asing; dan kebijakan investasi luar negeri. Lembaga dan organisasi yang masuk yurisdiksinya antara lain Overseas Private Investment Corporation, U.S. Trade and Development Agency, dan Export-Import Bank.[1]

Anggota Kongres ke-113[sunting | sunting sumber]

Mayoritas Minoritas

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Committee Rules, 112th Congress". February 9, 2011. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-02-08. Diakses tanggal 2011-02-15. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

  • Tidak ada URL yang ditemukan. Tuliskan URL di sini atau tambahkan di Wikidata. Sunting ini di Wikidata