Subkomite Afrika, Kesehatan Global, Hak Asasi Manusia, dan Organisasi Internasional DPR Amerika Serikat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Subkomite Afrika, Kesehatan Global, Hak Asasi Manusia, dan Organisasi Internasional (Inggris: Foreign Affairs Subcommittee on Africa, Global Health, Global Human Rights and International Organizations) adalah salah satu subkomite Komite Urusan Luar Negeri DPR Amerika Serikat.

Yurisdiksi[sunting | sunting sumber]

Subkomite ini merupakan satu dari lima "yurisdiksi regional" yang berfokus pada satu kawasan di dunia. Yurisdiksi semacam ini mencakup hubungan politik antara Amerika Serikat dan negara di kawasan tersebut, serta undang-undang, bantuan bencana, masalah perbatasan, dan klaim internasional. Subkomite regional ini juga mengawasi aktivitas Perserikatan Bangsa-Bangsa dan program-programnya di kawasan tersebut.

Subkomite ini juga merupakan satu-satunya subkomite regional yang melaksanakan "yurisdiksi fungsional", termasuk pengawasan isu-isu kesehatan internasional, kependudukan, undang-undang dan pengawasan terhadap penerapan Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal, dan hal-hal terkait dengan HAM yang diakui secara internasional, termasuk undang-undang pengenalan HAM dan demokrasi secara umum.[1]

Anggota Kongres ke-113[sunting | sunting sumber]

Mayoritas Minoritas

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Committee Rules, 113th Congress" (PDF). January 15, 2013. Diakses tanggal 2013-01-13. [pranala nonaktif permanen]