Subkomite Pengawasan dan Investigasi Urusan Luar Negeri DPR Amerika Serikat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Subkomite Pengawasan dan Investigasi (Inggris: Foreign Affairs Subcommittee on Oversight and Investigations) adalah salah satu subkomite Komite Urusan Luar Negeri DPR Amerika Serikat. Subkomite ini sebelumnya bernama Subkomite Organisasi Internasional, Hak Asasi Manusia, dan Pengawasan. Masalah HAM sekarang ditangani oleh Subkomite Afrika, Kesehatan Global, Hak Asasi Manusia, dan Organisasi.

Yurisdiksi[sunting | sunting sumber]

Subkomite adalah satu dari dua subkomite utama yang memiliki "yurisdiksi fungsional". Satu lagi adalah Subkomite Terorisme, Nonproliferasi, dan Perdagangan. Subkomite Afrika, Kesehatan Global, Hak Asasi Manusia, dan Organisasi Internasional juga memiliki yurisdiksi fungsional, tetapi cenderung tergolong "subkomite regional". Fungsi subkomite ini adalah melakukan pengawasan dan investigasi terhadap semua hal yang berada di bawah yurisdiksi komite, termasuk ketuanya.[1]

Anggota Kongres ke-113[sunting | sunting sumber]

Mayoritas Minoritas

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Committee Rules, 112th Congress". February 9, 2011. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-02-08. Diakses tanggal 2011-02-15.