Sirangkap, Panyabungan Timur, Mandailing Natal
Sirangkap | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Sumatera Utara | ||||
Kabupaten | Mandailing Natal | ||||
Kecamatan | Panyabungan Timur | ||||
Kode pos | 22912 | ||||
Kode Kemendagri | 12.13.03.2010 | ||||
Luas | ± 5 km2 | ||||
Jumlah penduduk | ± 1.000 jiwa | ||||
Kepadatan | ± 200 jiwa/km2 | ||||
|
Sirangkap adalah desa di kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Indonesia.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
dan disini terdapat tiga marga yakni Lubis, Nasution dan Rangkuti
Adapun ketiga marga itu dibagi menjadi delapan kepala suku. Nasution di bagi menjadi tiga kepala suku, Lubis dibagi menjadi dua kepala suku dan Rangkuti dibagi menjadi tiga kepala suku.
Dimasa penjajahan Belanda, desa ini dipimpin seorang raja yang bernama Sutan Batanghari. Beliau diberi gelar Sutan Batanghari konon kata dari beberapa orang, karena beliau dahulu merantau ke daerah Jambi. Dan konon beliau masih keturunan dari Mangaraja Yang Dipertuan Hutasiantar.
Adapun letak desa ini berada diwilayah Panyabungan Timur. Sekitar 25 Km dari pusat kota Panyabungan. Sebelah timur berbatas dengan wilayah desa Huta Tinggi dan sebelah barat berbatas dengan wilayah desa Huta Bangun. Desa ini berada di lembah Tor Sihite.
Desa ini sudah banyak melahirkan Hafiz Al-Qur'an dan desa ini juga dijuluki dengan nama Kampung Al-Qur'an.