Serikat pekerja

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 April 2013 18.12 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 43 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q178790)
Reli Federasi Serikat Dagang Andhra Pradesh di Hyderabad, India

Serikat dagang atau serikat buruh ialah organisasi buruh yang bergabung bersama untuk mencapai tujuan umum di bidang seperti upah, jam dan kondisi kerja. Melalui kepemimpinannya, serikat dagang bertawar-menawar dengan majikan atas nama anggota serikat (anggota orang kebanyakan) dan merundingkan kontrak buruh (perundingan kolektif) dengan majikan. Hal ini dapat termasuk perundingan upah, aturan kerja, prosedur keluhan, aturan tentang penyewaan, pemecatan, dan promosi buruh, keuntungan, keamanan dan kebijakan tempat kerja.

Organisasi tersebut dapat terdiri atas buruh perseorangan, profesional, mantan buruh, atau penganggur. Tujuan paling umum namun tidak punya arti apapun ialah "memelihara atau memperbaiki keadaan pekerjaannya". Selama 300 tahun terakhir, banyak serikat buruh yang telah berkembang ke sejumlah bentuk, dipengaruhi oleh bermacam rezim politik dan ekonomi. Tujuan dan aktivitas serikat dagang beragam, namun dapat termasuk ketetapan laba untuk anggota, perundingan kolektif, tindakan industri, dan aktivitas politik.

Organisasi Buruh

  • ILO - International Labour Organization
  • SPSI - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
  • SPN - Serikat Pekerja Nasional
  • FSBI - Federasi Serikat Buruh Independen
  • GASBIINDO - Gabungan Serikat-serikat Buruh Islam Indonesia
  • KASBI - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
  • FSPMI - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia