Lompat ke isi

Sepeda motor listrik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sepeda motor listrik Zero. Sepeda motor ini juga dipasarkan di Indonesia.

Sepeda motor listrik adalah kendaraan sepeda motor tanpa bahan bakar minyak yang digerakkan oleh dinamo dan akumulator. Seiring dengan mencuatnya masalah pemanasan global dan kelangkaan BBM maka kini produsen kendaraan berlomba-lomba menciptakan kendaraan hibrida, dan sepeda motor listrik termasuk salah satu di dalamnya. Sampai sekarang di Indonesia telah tersedia tipe dengan kecepatan 60 km/jam, dilengkapi rem cakram, lampu penerangan dekat dan jauh, lampu sein, lampu rem serta klakson.

Pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan menegaskan kendaraan ini tidak memerlukan STNK. Di samping itu, Dinas Perhubungan menambahkan pernyataan juga tidak diperlukannya BPKB.[1]

ZEV hub motor

Teknologi dan sumber tenaga

[sunting | sunting sumber]

Sepeda motor listrik menggunakan motor listrik sebagai penggerak utama dan baterai sebagai sumber energi. Energi listrik disimpan dalam baterai, umumnya berbasis lithium-ion, dan dikendalikan melalui sistem elektronik. Pengisian energi dilakukan melalui dua pendekatan utama, yaitu pengisian langsung dari jaringan listrik dan penukaran baterai. Sistem penukaran baterai memungkinkan penggantian baterai secara cepat untuk mengurangi waktu tunggu. Pengembangan sistem ini memerlukan standardisasi baterai agar dapat digunakan lintas produsen. Tanpa standardisasi, interoperabilitas antara kendaraan dan infrastruktur menjadi terbatas.[2]

Di Indonesia, aspek teknis dan keselamatan kendaraan diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 dan Nomor 45 Tahun 2020.[3][4]

Pengisian daya dan infrastruktur

[sunting | sunting sumber]

Pengembangan infrastruktur kendaraan listrik mencakup stasiun pengisian dan penukaran baterai. Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa jumlah fasilitas ini terus meningkat seiring pertumbuhan kendaraan listrik.[5][6]

Kajian Asian Development Bank menunjukkan bahwa kebutuhan infrastruktur sepeda motor listrik memiliki karakteristik berbeda dibanding kendaraan roda empat, terutama karena pola penggunaan yang lebih intensif. Sistem penukaran baterai menjadi salah satu pendekatan utama, meskipun membutuhkan standardisasi teknis untuk mendukung interoperabilitas.[2]

Sepeda motor listrik di Indonesia dapat dibedakan menjadi beberapa kategori:

  • Sepeda motor listrik baru, yaitu kendaraan yang diproduksi langsung sebagai kendaraan listrik.
  • Sepeda motor konversi, yaitu kendaraan berbahan bakar minyak yang diubah menjadi kendaraan listrik.[7]
  • Kendaraan listrik ringan, seperti skuter listrik dan sepeda listrik, yang diatur secara terpisah.[8]

Perbedaan ini berkaitan dengan regulasi, penggunaan, dan standar keselamatan.

Kinerja kendaraan

[sunting | sunting sumber]
A Yamaha E01 (2022)

Jarak tempuh terjauh yang dapat dicapai oleh sepeda motor listrik di Indonesia pun telah meningkat secara signifikan menjadi 80 km dan untuk jarak tempuh sedemikian hanya perlu mengeluarkan biaya Rp. 900.[9] Sedang untuk jalan menaik kendaraan mampu naik dengan sudut kemiringan sampai 30 derajat. Waktu yang diperlukan untuk mengisi penuh akumulator adalah 8 jam dan akumulator dapat diisi kapan saja tanpa menunggu habis. Dan ini semua terus bergulir seperti yg terangkum dalam uraian sejarah di bawah ini.

Sepeda motor listrik ini dapat dipakai melewati jalan yang tergenang air atau dicuci, yang terpenting dinamo tidak tergenang air.

Cara kerja sepeda motor listrik pada dasarnya sama dengan cara kerja sepeda motor bertenaga bensin: kendaraan ini didorong oleh sebuah mesin, dan mesin tersebut membutuhkan bahan bakar.

Perbedaan utama adalah bahan bakar bensin di motor konvensional diganti dengan baterai atau fuel cell dalam bentuk listrik.

Komponen Utama

Sepeda motor listrik yang ditenagai oleh baterai kemungkinan akan menggunakan banyak ruang yang dibutuhkan untuk rumahan baterai tersebut. Mesinnya sendiri mungkin akan sedikit lebih kecil. Dalam salah satu model, "Enertia", mesin berukuran sekitar sebuah alternator, dan terpasang rendah pada chassis tepat di depan roda belakang. Sebuah rantai dan sprocket menghubungkan motor langsung ke roda belakang.

Tenaga
A Brammo Engage at MiniMoto SX (2011)

Tergantung pada jenis baterai yang digunakan, baterai dalam sepeda motor listrik dapat bertahan antara 1,5 sampai 10 tahun. Jenis baterai meliputi:

  • Lithium Ion
  • Lithium
  • Lithium Phosphate
  • Litihum Ion Fosfat
  • Lead Acid
  • Nickel Metal Hydride

Salah satu kelemahan yang dirasakan dari sepeda motor listrik adalah rentang pengisian. Sebagian besar sepeda motor listrik yang sekarang tersedia di pasaran dapat menempuh kisaran 40 (65 km) sampai 100 mil (160 km) sekali isi ulang baterai. Kebanyakan sepeda motor bertenaga bensin akan melebihi jarak tersebut, meskipun hal ini tergantung pada ukuran tangki bensin.

Lama pengisian baterai menjadi kekhawatiran lain pada sepeda motor bertenaga listrik, mengingat waktu mengisi ulang akan mencapai minimal 2 sampai 3 jam. Bandingkan dengan 10 menit atau kurang untuk kebutuhan mengisi tangki bensin, dan ini mungkin menjadi perhatian utama saat mempertimbangkan untuk membeli sepeda motor listrik.

Industri dan adopsi pasar

[sunting | sunting sumber]

Industri sepeda motor listrik di Indonesia berkembang seiring dengan kebijakan peningkatan kandungan lokal dan penguatan rantai pasok domestik. Pemerintah menetapkan persyaratan tingkat komponen dalam negeri sebagai bagian dari skema insentif.[10]

Produksi motor listrik roda dua di Indonesia didominasi oleh perusahaan domestik seperti Gesits, Viar, dan Selis, yang secara kolektif memegang 65%–70% pangsa pasar. Hadirnya pemain lokal lain, seperti Volta, Alva, dan Charged, juga meramaikan jenis model motor listrik yang dipasarkan di Indonesia.[11] AISMOLI mencatat ada 68 perusahaan motor listrik roda dua dari total 82 perusahaan dan memperkirakan kapasitas produksi 2,5 juta unit per tahun untuk memenuhi peta jalan elektrifikasi kendaraan roda dua.[5]

Laporan industri menunjukkan bahwa Indonesia memiliki potensi sebagai basis produksi kendaraan roda dua listrik di kawasan Asia Tenggara. Pengembangan industri mencakup produksi kendaraan, komponen, serta ekosistem pendukung seperti baterai dan sistem pengisian.[12]

Data adopsi sepeda motor listrik di Indonesia menunjukkan variasi tergantung pada definisi dan sumber pelaporan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melaporkan bahwa per Oktober 2025 terdapat sekitar 236 ribu unit sepeda motor listrik di Indonesia, tetapi tetap masih di bawah 1% dibanding total populasi sepeda motor nasional.[6]

Persepsi publik dan hambatan adopsi

[sunting | sunting sumber]

Penelitian menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap sepeda motor listrik dipengaruhi oleh harga awal kendaraan, jarak tempuh, dan ketersediaan infrastruktur.[13][14]

Keterbatasan infrastruktur dan persepsi terhadap daya tahan baterai menjadi hambatan utama. Insentif pemerintah berperan dalam meningkatkan minat, tetapi belum sepenuhnya mengatasi hambatan tersebut.[15]

Meskipun progres tercatat positif, pengembangan motor listrik di Indonesia menghadapi tantangan teknis dan keuangan yang spesifik. Di sektor keuangan, terdapat masalah pada "Aset Tertimbang Menurut Risiko" (ATMR) yang membuat lembaga perbankan (Himbara) cenderung lebih berhati-hati dalam memberikan kredit untuk kendaraan listrik dibandingkan kendaraan konvensional.[11]

Aspek lingkungan

[sunting | sunting sumber]

Secara lingkungan, peralihan ke motor listrik memiliki potensi mitigasi emisi yang sangat besar. Sektor transportasi menyumbang sekitar 27% dari total emisi gas rumah kaca di Indonesia. Studi kasus di Provinsi Bali menunjukkan urgensi ini secara nyata. Emisi transportasi di Bali mencapai 4.000 Gg CO2e, di mana motor listrik ditargetkan untuk menggantikan dominasi kendaraan roda dua yang mencakup 87% dari total populasi kendaraan di pulau tersebut.[11]

Untuk wilayah perkotaan, peta jalan elektrifikasi sepeda motor di Jabodetabek menyebut bahwa implementasi penuh strategi tersebut diperkirakan dapat menurunkan emisi hingga sekitar 58% atau lebih dari 2 juta ton CO2 per tahun, dengan rasio manfaat-biaya sekitar 1,3. Temuan itu menunjukkan bahwa kebijakan pada segmen roda dua dipandang layak secara ekonomi dan relevan untuk penurunan emisi di area padat.[16] Namun, manfaat lingkungan bergantung pada bauran energi, produksi baterai, dan pola penggunaan kendaraan.[17]

Yamaha HV-01 Hybrid gasoline-electric pada tahun 2005
Super Charge Ion Battery
TTX01 dengan 60 mph dalam 3.5 detik
Gathering Komunitas Kendaraan Listrik Indonesia 27 Juli 2008

Garis waktu

[sunting | sunting sumber]

* Akhir 1860: Referensi pertama tentang sepeda motor listrik dipatenkan.

  • 1911: Menurut Popular Mechanics article sepeda motor listrik telah tersedia.[18]
  • 1920: Perusahaan Ransomes, pembuat forklift, meneliti penggunaan motor bertenaga listrik.[19]
  • 1941: Krisis bahan bakar di Eropa mendorong perusahaan Socovel dari Austrian membuat sepeda motor listrik kecil. Saat itu kendaraan yang dibuat berjumlah sekitar 400 buah.[20]
  • 1946: Terinspirasi oleh kelangkaan BBM dari masa Perang Dunia II, Merle Williams menciptakan kendaraan listrik pertamanya. Kemudian dia mulai memproduksi kendaraan ini di garasi rumah dan bisnis ini terus bergulir hingga akhirnya menjadi Perusahaan dengan nama Marketeer.[21]
  • 1967: Sepeda motor listrik bertenaga surya pertama berhasil dibuat oleh Karl Kordesch.[22]
  • 1967: Sepeda motor listrik bertenaga ringan dengan nama "Papoose" dibuat oleh sebuah pabrik sepeda motor suku Indian di Springfield, Massachusetts, dibawah pengarahan Flyod Clymer.[23]
  • 1973: Mike Corbin membuat sepeda motor listrik pertamanya dengan rekor kecepatan 162 km/jam.
  • 1974: Corbin-Gentry Inc. memulai penjualan sepeda motor listrik secara legal.
  • 1978: Harley Davidson MK2 bertenaga listrik dibuat oleh Transitron di Honolulu, Hawaii.[24]
  • 1988: Eyeball Engineering membuat sepeda motor listrik KawaSHOCKi and produk ini menghiasi majalah-majalah utama saat itu.[25]
  • Akhir 1990: Scott Cronk dan EMB membuat sepeda motor listrik dengan nama EMB Lectra VR24. Pelopor untuk jenis variable reluctance motors (VR) dan dijual secara resmi.[26]
  • 2000: Killacycle mencatat rekor 244.62 km/jam pada Woodburn Drags 2000, OR.[27]
  • 2004: Tanggal 24 August Honda membuat sebuah percontohan motor hibrida 50cc yang diberi nama Honda Numo. Percontohan ini membawa Honda selangkah lebih dekat kepada jenis sepeda motor hibrida yang dapat diproduksi secara massal.[28]
  • 2006: Titik balik penting dalam perkembangan kendaraan listrik dengan diangkatnya sebuah skandal otomotif dunia ke layar lebar: "Who Killed The Electric Car".[29]
  • 2007: Sebuah tonggak bersejarah bagi negara Indonesia, Komunitas Kendaraan Listrik telah terbentuk, mendahului komunitas serupa di negara-negara tetangga kita.[30]
  • 2007: Melalui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Nurachman, dan Kabag Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Giri Purwanto, Pemerintah Indonesia pertama kali mengemukakan pendapat kepada media mengenai keberadaan kendaraan listrik.[31]
  • 2007: Killacycle membuat sebuah sepeda motor listrik bertenaga Li-Ion dan dengan kecepatan 250.7 km/jam di Phoenix, AZ pada AHDRA 2007.[32]
  • 2008: Sebagai komponen utama dari kendaraan listrik, maka prototype Super Charge Ion Battery (SCiB) dari Toshiba merupakan terobosan yang luar biasa. Baterai ini memiliki kemampuan isi ulang di bawah 5 menit serta memiliki umur pakai sampai 10 tahun! [33]
  • 2008: Sepeda motor listrik TTX01 muncul di Birmingham International Motor Show dengan kemampuan mencapai 60 mph hanya dalam waktu 3.5 detik.[34]
  • 2010: Kendaraan Listrik memecahkan rekor baru, yaitu untuk pertama kalinya kendaraan ini berhasil menempuh 624 mil hanya dengan satu kali charging/isi baterai.[35]
  • 2008: Dr. Surajit Sengupta mengemukakan teknologi Superlattice yang memungkinkan baterai memiliki kapasitas dua kali lipat.[36]
  • 2010: Setelah tiga tahun di Indonesia, akhirnya pemerintah membuka mata atas kontribusi kendaraan listrik. Melalui Kepala Sub Direktorat Sarana Angkutan Jalan Direktorat LLAJ Kementrian Perhubungan, Ir M Tansil, mengusulkan sepeda listrik sebagai pengganti kendaraan roda dua atau motor.[37]
  • 2011: Direktur Utama PLN Dahlan Iskan menyatakan PLN mencari satu pulau yang bisa dijadikan tempat uji coba kendaraan listrik tersebut. Jadi, satu pulau 100 persen memakai kendaraan listrik.[38]
  • January 2012: BioBemo, proyek dari rakyat untuk rakyat mengubah Bemo yang berpolusi menjadi nihil polusi pertama di Indonesia.[39]
  • January 2012: Diluncurkan film yang merupakan sequel dari "Who Killed The Electric Car" pada tahun 2012 [40]
  • 1 April 2012: Pemerintah Indonesia pemerintah kucurkan 100 miliar rupiah untuk riset kendaraan listrik.[41]
  • Juli 2012: PLN akan menyediakan stasiun pengisian kendaraan listrik di Jakarta & Bandung.[42]
  • Juli 2012: PLN akan merilis 1000 sepeda motor listrik lokal.[43]
  • September 2012: Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan sebentar lagi akan mengeluarkan paket insentif kepada kendaraan low cost and green car (LCGC) dan emisi karbon rendah untuk Indonesia. Selain kendaraan murah ramah lingkungan, mobil listrik, hybrid, ada juga kendaraan berbahan bakar biofuel yang akan dapat insentif.[44]
  • Oktober 2012: Miroslav Krstic dan Scott Moura menemukan algoritma baru untuk baterai Lithium-Ion sehingga ukuran baterai bisa dipangkas menjadi 25% dan lama pengisian menjadi 50% lebih cepat.[45]
  • 20 Mei 2013: Bus listrik Indonesia pertama dioperasikan di kota Yogya.[46]
  • 10 Jun 2013: Pemerintah tegaskan kendaraan listrik bebas pajak.[47]
  • 12 Jun 2013: Zbee Swedia resmi mengoperasikan pabrik kendaraan listrik pertamanya di Indonesia dengan nama PT Lundin Industry, yang terletak di Kota Banyuwangi, Jawa Timur, dan target produksi minimal 100.000 unit per tahun.[48][49]
  • Oktober 2013: Indonesia selaku tuan rumah APEC 2013 memutuskan akan mensterilkan wilayah Nusa Dua dari kendaraan BBM dan mengganti seluruh transportasi dengan kendaraan listrik.[50]

Di Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Secara sosial dan ekonomi, lahirnya agenda motor listrik tidak bisa dilepaskan dari besarnya ketergantungan masyarakat pada sepeda motor. ITDP menunjukkan bahwa penggunaan sepeda motor di Jabodetabek naik tajam bila dibandingkan dengan data perjalanan 2004. Laporan yang sama juga menunjukkan bahwa sejak 2015 layanan ride-hailing berbasis aplikasi memperluas pemakaian sepeda motor untuk angkutan penumpang, makanan, dan barang.[16] Elektrifikasi kendaraan roda dua kemudian berkembang seiring meningkatnya perhatian terhadap polusi udara, ketahanan energi, dan efisiensi transportasi.[51]

Di luar kota besar, perkembangan yang tidak biasa terlihat di Agats, Kabupaten Asmat. Sekitar 90% penduduk di distrik ini mengandalkan sepeda motor listrik karena kondisi geografis pasang surut dan jalan yang tidak memadai membuat kendaraan fosil tradisional tidak praktis.[52] Hal ini menunjukkan bahwa di wilayah tertentu, motor listrik bukan sekadar teknologi baru, tetapi solusi yang sudah berjalan.

Kerangka kebijakan nasional dimulai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program KLBB untuk transportasi jalan.[53] Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 untuk mendukung percepatan adopsi kendaraan listrik, termasuk skema insentif dan arah kebijakan industri, termasuk target tingkat komponen dalam negeri untuk kendaraan roda dua dan roda tiga: minimum 40% sampai 2026, 60% untuk 2027–2029, dan 80% mulai 2030.[54]

Selain kebijakan nasional, sejumlah studi menunjukkan penerapan sepeda motor listrik dalam proyek percontohan di wilayah tertentu, termasuk daerah dengan keterbatasan akses bahan bakar.[55]

Kebijakan dan regulasi

[sunting | sunting sumber]

Kebijakan sepeda motor listrik di Indonesia diatur melalui berbagai regulasi:

  • Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.[14]
  • Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.[54]
  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 dan Nomor 21 Tahun 2023.[10]
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023.[56]
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44[3] dan 45[4] Tahun 2020.

Regulasi tersebut mencakup pengembangan industri, insentif pembelian, program konversi, dan standar keselamatan.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. Sepeda Motor Listrik, perlu SIM-STNK nggak sih? Diarsipkan 2016-11-02 di Wayback Machine..
  2. 1 2 ASIAN DEVELOPMENT BANK (Oktober 2022). Electric Motorcycle Charging Infrastructure Road Map for Indonesia (PDF). Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  3. 1 2 Minister of Transportation (2022). "Minister of Transportation Regulation Number 44 of 2020: Physical Type Testing of Motor Vehicles with Drive Motors Using Electric Motors". Database Peraturan. Diakses tanggal 4 Mei 2026.
  4. 1 2 Minister of Transportation (2020). "Minister of Transportation Regulation Number 45 of 2020: Certain Vehicles Using Electric Motor Drive". Database Peraturan. Diakses tanggal 4 Mei 2026.
  5. 1 2 Kho, Peter (13 Februari 2026). "Focus Group Discussion: Menjawab Tantangan Penguatan Ekosistem KBLBB di Indonesia melalui Skema Pembiayaan Inovatif" (PDF). AISMOLI.
  6. 1 2 "Dorong Percepatan Ekosistem Kendaraan Listrik, Kementerian ESDM Atur Pemerataan SPKLU". Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. 11 November 2025. Diakses tanggal 7 Mei 2026.
  7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Maret 2023). "Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023: Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai". Database Peraturan. Diakses tanggal 5 Mei 2026.
  8. Peraturan Menteri Perhubungan (Juni 2020). "Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020: Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik". Database Peraturan. Diakses tanggal 5 Mei 2026.
  9. Jarak tempuh Sepeda motor listrik. kompas.com
  10. 1 2 Peraturan Menteri Perindustrian (2023). "Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023: Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua". Database Peraturan. Diakses tanggal 7 Mei 2026.
  11. 1 2 3 GGGI. Piloting Electric Vehicle Systems and Developing a Green Transportation Investment Roadmap for Bali, Indonesia: Market and Policy Assessment of Investment Needs, Barriers, and Opportunities (PDF). Seoul: Global Green Growth Institute. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  12. Boston Consulting Group; AEML (November 2022). ELECTRIFYING INDONESIA’S TWO-WHEELER INDUSTRY (PDF). Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  13. Murtiningrum, Angela Dianita; Darmawan, Agus; Wong, Hartanto (2022-12-15). "The adoption of electric motorcycles: A survey of public perception in Indonesia". Journal of Cleaner Production. 379: 134737. doi:10.1016/j.jclepro.2022.134737. ISSN 0959-6526.
  14. 1 2 Aqmarina, Syafira Nurin; Nurcahyo, Rahmat; Sumaedi, Sik (2024-05-28). "Accelerating Electric Motorcycle Adoption: Comparison Between Users and Non-Users Perspectives In Jakarta, Indonesia". TEM Journal (dalam bahasa Inggris): 1633–1644. doi:10.18421/TEM132-76. ISSN 2217-8333.
  15. ITDP (Desember 2023). Meningkatkan Keselamatan Jalan Melalui Adopsi dan Regulasi Kendaraan Listrik Roda Dua (PDF). Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  16. 1 2 ITDP (30/06/2021). Road Map and Timetable of Two-Wheeler Electrification in Greater Jakarta Report of Broader Motorcycle Landscape in Greater Jakarta (PDF). Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  17. IESR (2023). Indonesia Electric Vehicle Outlook 2023. https://iesr.or.id/wp-content/uploads/2023/02/Indonesia-Electric-Vehicle-Outlook-2023.pdf
  18. http://electricmotorcycles.net/modules/wordpress/?p=48[pranala nonaktif permanen]
  19. "Salinan arsip". Diarsipkan dari asli tanggal 2007-08-12. Diakses tanggal 2007-08-24.
  20. http://www.econogics.com/ev/evhists.htm
  21. "kendaraan listrik pertama". Diarsipkan dari asli tanggal 2004-02-25. Diakses tanggal 2007-08-24.
  22. Sepeda Motor Listrik tenaga surya pertama
  23. "Papoose". Diarsipkan dari asli tanggal 2007-07-04. Diakses tanggal 2007-08-24.
  24. Davidson bertenaga listrik[pranala nonaktif permanen]
  25. http://www.nedra.com/hotbike.html
  26. http://www.electricmotorbike.org/
  27. Rekor Killacycle
  28. Honda Numo di world.honda.com
  29. Who Killed The Electric Car - film tentang skandal dalam dunia otomotif
  30. "Komunitas Kendaraan Listrik Indonesia". Diarsipkan dari asli tanggal 2013-07-06. Diakses tanggal 2013-06-07.
  31. "Pendapat Pemerintah mengenai kendaraan listrik". Diarsipkan dari asli tanggal 2016-11-02. Diakses tanggal 2013-06-07.
  32. Killacycle baru dengan tenaga Li-Ion
  33. "Baterai SCiB dari Toshiba". Diarsipkan dari asli tanggal 2016-03-04. Diakses tanggal 2013-06-07.
  34. "Sepeda motor listrik TTX01". Diarsipkan dari asli tanggal 2016-04-09. Diakses tanggal 2013-06-07.
  35. "Rekor baru jarak tempuh terjauh". Diarsipkan dari asli tanggal 2012-10-03. Diakses tanggal 2012-10-23.
  36. "Teknologi Superlattice". Diarsipkan dari asli tanggal 2020-08-09. Diakses tanggal 2013-06-07.
  37. "Pemerintah mengusulkan sepeda listrik sebagai pengganti kendaraan roda dua". Diarsipkan dari asli tanggal 2020-08-08. Diakses tanggal 2013-06-07.
  38. "PLN uji coba satu pulau 100 persen memakai kendaraan listrik". Diarsipkan dari asli tanggal 2014-08-31. Diakses tanggal 2013-06-07.
  39. "Proyek bemo tanpa polusi"". Diarsipkan dari asli tanggal 2014-05-25. Diakses tanggal 2013-06-07.
  40. Sequel dari film "Who Killed The Electric Car"
  41. "Seratus miliar untuk riset kendaraan listrik". Diarsipkan dari asli tanggal 2020-08-09. Diakses tanggal 2013-06-07.
  42. "Charging Station di Jakarta & Bandung". Diarsipkan dari asli tanggal 2016-03-04. Diakses tanggal 2013-06-07.
  43. "Sepeda motor listrik lokal". Diarsipkan dari asli tanggal 2013-07-06. Diakses tanggal 2013-06-07.
  44. "Insentif untuk kendaraan ramah lingkungan di Indonesia". Diarsipkan dari asli tanggal 2020-08-08. Diakses tanggal 2013-06-07.
  45. "Algoritme Lithium-Ion Baru". Diarsipkan dari asli tanggal 2020-08-09. Diakses tanggal 2013-06-07.
  46. "Bus listrik Indonesia pertama". Diarsipkan dari asli tanggal 2014-05-25. Diakses tanggal 2013-06-07.
  47. "Pemerintah hapus pajak kendaraan listrik". Diarsipkan dari asli tanggal 2016-03-05. Diakses tanggal 2013-07-12.
  48. "Zbee membuka pabrik kendaraan listrik di Indonesia". Diarsipkan dari asli tanggal 2013-09-07. Diakses tanggal 2013-06-07.
  49. "Spesifikasi Zbee". Diarsipkan dari asli tanggal 2013-09-24. Diakses tanggal 2013-07-12.
  50. "APEC 2013 100% pakai kendaraan listrik". Diarsipkan dari asli tanggal 2020-08-06. Diakses tanggal 2013-06-07.
  51. Asian Transport Observatory (September 2023). Indonesia E-mobility Country Profile (PDF). Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  52. Awirya, Agni Alam; Sembiring, Daniel Pranata; Kreuta, Balthazar; Anita (2023-12-01). "The potential development of electric motorcycles in remote areas case study: Agats District, Asmat Regency, Indonesia". Cleaner Engineering and Technology. 17: 100690. doi:10.1016/j.clet.2023.100690. ISSN 2666-7908.
  53. Indonesia, Pemerintah Pusat (Agustus 2019). "Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 55 Tahun 2019: Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan". Database Peraturan. Diakses tanggal 11 Mei 2026.
  54. 1 2 Pemerintah Pusat Indonesia (2023). "Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 79 Tahun 2023: Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Listrik". Database Peraturan. Diakses tanggal 10 Mei 2026.
  55. Yuniaristanto; Hafidza, Lsa Aldira; Sutopo, Wahyudi; Hisjam, Muhammad (2022-12-01). "Evaluation of Driving Comparative Life Cycle Cost Assessment of Conventional and Electric Motorcycles in Indonesia: Monte Carlo Analysis". Jurnal Optimasi Sistem Industri (dalam bahasa Inggris). 21 (2): 55–65. doi:10.25077/josi.v21.n2.p55-65.2022. ISSN 2442-8795.
  56. Peraturan Menteri Energi (2023). "Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023: Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai". Database Peraturan. Diakses tanggal 10 Mei 2026.