Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum
Sultan Adam
JenisPerguruan tinggi swasta
Didirikan22 Januari 1983
Alamat
Jl. Sultan Adam No.130 RT.26 RW.10
Kelurahan Surgi Mufti
, ,
Nama julukanSTIH-SA
Situs webhttp://sultanadam.ac.id

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIH-SA), adalah salah satu perguruan tinggi swasta spesialisasi bidang Ilmu Hukum yang ada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 1981, Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat di Banjarmasin dengan segala kapasitas dan fasilitas yang ada tidak dapat lagi menampung seluruh calon mahasiswa yang berminat masuk ke Fakultas Hukum Unlam, sehingga banyak calon mahasiswa Fakultas Hukum Unlam waktu itu yang terpaksa tidak dapat diterima. Kemudian masalah ini dibicarakan dalam Rapat Kerja Tahunan Fakultas Hukum Unlam pada tahun 1981. Salah satu butir hasil rapat kerja itu ialah keputusan untuk membuka kelas paralel Fakultas Hukum yang perkuliahannya dilaksanakan sore hari.

Namun, setelah keinginan untuk membuka kelas paralel ini dikonsultasikan oleh Dekan Fakultas Hukum kepada Rektor Unlam, Rektor tidak mengizinkan karena ada peraturan yang melarang dibukanya kelas paralel tersebut. Rektor Unlam menyarankan bahwa untuk menampung calon mahasiswa yang tidak bisa tertampung di Unlam adalah dengan mendirikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Atas dasar saran Rektor Unlam itu Drs. Sinan Main, S.H.(dosen Fakultas Hukum Unlam) memprakarsai musyawarah guna menjajaki dan mengkaji kemungkinan mendirikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Untuk itu Drs. Sinan Main, S.H. Mengundang beberapa dosen Fakultas Hukum Unlam. Musyawarah itu dilaksanakan dengan meminjam Aula Kantor Dewan Pimpinan Daerah Golongan Karya Kalimantan Selatan di Jalan Lambung Mangkurat. Hasilnya mereka bersepakat untuk mendirikan Perguruan Tinggi Swasta Jurusan Hukum dengan nama Perguruan Tinggi Ilmu Hukum (PTIH) Sultan Adam. Aspirasi dosen-dosen Fakultas Hukum Unlam untuk mendirikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ini juga mendapat dukungan sepenuhnya dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, tokoh-tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh pendidikan di Banjarmasin. Hal ini disebabkan pendirian Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ini pada hakikatnya adalah partisipasi nyata dalam pembangunan, terutama pembangunan dalam bidang pendidikan, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Pembentukan Yayasan Sultan Adam[sunting | sunting sumber]

Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa setiap Perguruan Tinggi Swasta (PTS) harus berada di bawah naungan suatu yayasan. Oleh karena itu untuk mendirikan Perguruan Tinggi Ilmu Hukum (PTIH) Sultan Adam dibentuklah Yayasan Pendidikan Tinggi Sultan Adam (YPTSA). Pembentukan yayasan ini dituangkan dalam Akta Notaris Veronica Lily Dharma, S.H. Dengan Nomor: 106 tanggal 23 September 1983. Komposisi kepengurusan yayasan adalah sebagai berikut:

  • K e t u a: Ir. H.M. Said
  • Wakil Ketua I: H. Andi Amrullah, S.H.
  • Wakil Ketua II: H. Bachtiar
  • Sekretaris: Drs. Sinan Main, S.H.
  • Wakil Sekretaris: Drs. H. Umransyah Alie
  • Bendahara: H. Noor Ipansyah Jastan, S.H.
  • Wakil Bendahara: Rosita Saifuddin, S.H.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]