Rubenstein v. Negara Bagian Texas

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Rubenstein v. Negara Bagian
PengadilanPengadilan Banding Pidana Texas
Nama lengkap perkaraJacob Rubenstein alias Jack Ruby v. Negara Bagian
Diputuskan5 Oktober 1966
SitasiTemplat:Law report (1966)
Alur perkara
Tindakan sebelumnyaRuby dihukum dan dijatuhi hukuman mati
Tindakan seterusnyaHukumannya dirubah dan pemeriksaan baru diperintahkan; Ruby meninggal sebelum dia akan pensiun
Opini atas perkara
Putusan dengan suara bulat
Majelis hakim
Hakim anggota majelisMorrison, Hakim Kepala; McDonald, Woodley, Rekan Hakim

Jacob Rubenstein v Negara Bagian Texas S.W.2d 793 (1966) adalah putusan yang dibuat oleh Pengadilan Banding Pidana Texas, pengadilan banding pidana tertinggi di Negara Bagian Texas, yang Jack Ruby (nama aslinya Jacob Rubenstein; "Jack Ruby" adalah nama panggilannya), pembunuh Lee Harvey Oswald, telah ditolak pemeriksaan secara adil. Putusan untuk memerintahkan supaya hukumannya dirubah, tetapi Ruby meninggal sebelum dia akan pensiun.