Resolusi 622 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 622
Dewan Keamanan PBB
Afghanistan dan Pakistan
Tanggal31 Oktober 1988
Sidang no.2.828
KodeS/RES/622 (Dokumen)
TopikAfghanistan-Pakistan
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 622 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 20 September 1988. Usai menyatakan Perjanjian Jenewa yang ditandatangani pada 14 April 1988, DKPBB mengkonfirmasikan bahwa perjanjian tersebut perlu dicantumkan dalam surat-surat Sekjen perihal keadaan di Afganistan.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ United Nations Department of Political Affairs (1989). Repertoire of the Practice of the Security Council: Supplement 1989–1992. United Nations Publications. hlm. 137. ISBN 978-92-1-137030-0. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]