Resolusi 341 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 341
Dewan Keamanan PBB
Tanggal27 Oktober 1973
Sidang no.1.752
KodeS/RES/341 (Dokumen)
TopikSeputar Pendirian UNEF
Ringkasan hasil
14 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 341, diadopsi pada 27 Oktober 1973. Menyusul laporan Sekjen soal implementasi Resolusi 340, DKPBB memutuskan agar Pasukan Penjaga Perdamaian akan dikerahkan selama periode enam bulan dan akan diperpanjang setelah itu jika DKPBB mengkehendakinya.

Resolusi tersebut diadopsi dengan 14 suara banding nol, dengan Republik Rakyat Tiongkok tak ikut serta dalam jajak pendapat.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]