Resolusi 1805 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Resolusi 1805 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 20 Maret 2008. Resolusi tersebut memperpanjang masa penugasan Direktorat Eksekutif Komite Penumpasan Terorisme sampai 31 Desember 2010.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]