Resolusi 1805 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1805 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 20 Maret 2008. Resolusi tersebut memperpanjang masa penugasan Direktorat Eksekutif Komite Penumpasan Terorisme sampai 31 Desember 2010.[1]
Referensi[sunting | sunting sumber]
Pranala luar[sunting | sunting sumber]
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: