Resolusi 1847 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1847
Dewan Keamanan PBB
Tanggal12 Desember 2008
Sidang no.6.038
KodeS/RES/1847 (Dokumen)
TopikSituasi di Siprus
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1847 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 12 Desember 2008. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Juni 2009.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]