Resolusi 179 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 179
Dewan Keamanan PBB
Tanggal11 Juni 1963
Sidang no.1039
KodeS/5331 (Dokumen)
TopikLaporan Sekjen terkait perkembangan yang berkaitan dengan Yaman
Ringkasan hasil
10 mendukung
Tidak ada menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 179 diadopsi pada 11 Juni 1963. Seluruh pihak secara langsung menyoroti keadaan di Yaman dan Pemerintah Arab Saudi dan Republik Arab Bersatu sepakat untuk mengijinkan misi pengamat PBB selama lebih dari 2 bulan.

Referensi[sunting | sunting sumber]