Resolusi 183 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 183
Dewan Keamanan PBB
Tanggal11 Desember 1963
Sidang no.1083
KodeS/5481 (Dokumen)
TopikPertanyaan soal teritori-teritori di bawah administrasi Portugis
Ringkasan hasil
10 mendukung
Tidak ada menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 183, diadopsi pada 11 Desember 1963. Setelah Sekjen mengadakan pertemuan yang gagal antara para perwakilan Portugal dan negara-negara Afrika, Dewan tersebut kembali menyoroti kegagalan Portugal dalam memerdekakan koloni-koloninya meskipun mreka berkata bahwa mereka akan memberikan amnesti kepada seluruh tahanan politik sebagai tanda niat baik.

Referensi[sunting | sunting sumber]