Lompat ke isi

Qanun (alat musik)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Qanun Azerbaijan

Qanun, kanun, ganoun atau kanoon (bahasa Arab: قانون, translit. qānūn; bahasa Yunani: κανονάκι, translit. kanonaki; Ibrani: קָנוֹן, qanon; bahasa Persia: قانون, qānūn; bahasa Turki: kanun; bahasa Armenia: քանոն, translit. k’anon; bahasa Azerbaijan: qanun; bahasa Uighur: قالون‎, ULY: qalon) adalah sebuah alat musik dawai dimainkan solo, atau lebih sering sebagai bagian dari ansambel, di sebagian besar Timur Tengah, Afrika Utara, Afrika Barat, Asia Tengah, dan wilayah tenggara Eropa. Nama ini berasal dari kata Arab qanun, yang berarti "aturan, hukum, norma, prinsip", yang dipinjam dari kata Yunani kuno dan alat musik κανών (aturan), yang dalam bahasa Latin disebut kanon (tidak disamakan dengan Eropa gaya musik polifonik dan teknik komposisi dikenal dengan nama yang sama). Musik tradisional dan Klasik yang dieksekusi pada qanun didasarkan pada Maqamat atau Makamlar. Qanun melacak asal-usulnya ke instrumen Asiria bersenar dari Kekaisaran Asyur Lama di Mesopotamia, khususnya dari abad ke-19 SM.

Instrumen ini datang tertulis pada kotak gading gajah yang ditemukan di ibukota Asyur, Nimrud (nama lama: Kaleh), yang berjarak sekitar 35 km dari kota Mosul di Irak.[1] Instrumen ini adalah jenis siter besar dengan papan suara trapesium tipis yang terkenal dengan suara melodramatiknya yang unik.

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]