Pupuk hijau

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pupuk hijau biasanya digunakan para petani untuk menambah unsur hara tanah

Pupuk hijau dalam bidang pertanian merupakan pupuk yang berasal dari tumbuhan atau tanaman.[1] Pupuk hijau biasanya dalam penggunaanya yaitu untuk menambah unsur hara tanah, terutama nitrogen karena pupuk hijau banyak mengandung unsur tersebut.[1] Tanaman yang dapat dijadikan pupuk hijau biasanya yaitu tanaman yang tergolong dalam keluarga Leguminosae (polong-polongan) karena tanaman dari keluarga Leguminosae mempunyai akar yang ditempeli oleh bakteri Rhizobium yang dapat mengikat nitrogen dari udara.[2] Ada beberapa tanaman yang dapat dijadikan pupuk hijau seperti tanaman yang memiliki ciri-ciri yaitu sistem perakaran dangkal dan memiliki akar serabut, daun lebat tetapi batang tidak terlalu keras, bagian daun lunak sehingga mudah terurai oleh mikro organisme.[1] Sumber pupuk hijau yang biasanya digunakan petani yaitu tanaman pagar atau tanaman sela, gulma atau tumbuhan liar, dan tanaman penutup tanah atau yang lebih dikenal dengan legume cover crop (LCC).[1] Pupuk hijau selain menambah unsur nitrogen dalam tanah juga bermanfaat untuk menambah bahan organik dalam tanah, mengembalikan unsur hara yang hilang serta mendukung kehidupan jasad renik di dalam tanah.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d Ayub S Parnata.2010.Meningkatkan Hasil Panen dengan Pupuk Organik. Penerbit:PT Agro Media Pustaka.74-75
  2. ^ a b Heru Prihmantoro.2007.Memupuk TanamaN Buah. Penerbit:PT Penebar Swadaya.14-15