Pulau Bokor
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Pulau Bokor | |
---|---|
![]() Pulau Bokor | |
Lokasi di Indonesia | |
Luas | |
• Total | 18 km2 (7 sq mi) |
Pulau Bokor merupakan pulau yang berada pada gugusan Kepulauan Seribu yang secara administratif termasuk dalam wilayah Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu provinsi DKI Jakarta kawasan ini telah ditetapkan sebagai daerah konservasi (cagar alam) sejak tahun 1931 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor: 6 tanggal 15 November 1931 (staadblad 683) jenis-jenis pohon pantai seperti Kepuh, Ketapang, Asam dan Melinjo.[1]
Lihat pula[sunting | sunting sumber]
Referensi[sunting | sunting sumber]
Pranala luar[sunting | sunting sumber]
- Situs resmi Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu
Karya yang berkaitan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 di Wikisource
Artikel bertopik pulau di Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |