Prinsip akselerasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Prinsip akselerasi adalah proses meningkatkan jumlah investasi dengan meningkatkan jumlah penjualan dan pendapatan. Menurut prinsip ini, kebutuhan masyarakat akan barang modal bergantung pada tingkat pendapatan atau produksi. Barang modal tambahan hanya diperoleh jika terjadi pertumbuhan pendapatan. Prinsip ini memberikan dampak lebih besar ketika memiliki efek pengganda, dan siklus bisnis pun diperkuat dengan adanya prinsip akselerasi dan pengganda dari investasi tersebut.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Ensiklopedi Ekonomi, Bisnis dan Manajemen. Cipta Adi Pustaka. 1992.