Penyerangan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Litograf pemukulan Charles Sumner tahun 1856

Penyerangan adalah tindakan ilegal yang menyebabkan cedera fisik atau kontak fisik yang tidak diinginkan terhadap orang lain, atau, dalam beberapa definisi hukum, ancaman atau upaya untuk melakukannya.[1] Hal ini merupakan kejahatan dan perbuatan melawan hukum dan, oleh karena itu, dapat mengakibatkan tuntutan pidana, tanggung jawab perdata, atau keduanya. Selain itu, penyerangan adalah tindakan kriminal di mana seseorang dengan sengaja menimbulkan rasa takut akan cedera fisik atau kontak yang menyinggung orang lain.[2][3] Penyerangan dapat dilakukan dengan atau tanpa senjata dan dapat berkisar dari kekerasan fisik hingga ancaman kekerasan.[4][5] Penyerangan sering kali disebut sebagai upaya melakukan penganiayaan, yaitu penggunaan kekuatan fisik yang disengaja terhadap orang lain. Menimbulkan rasa takut, ketakutan, atau teror yang disengaja adalah definisi lain dari penyerangan yang dapat ditemukan di beberapa sistem hukum. Tergantung pada beratnya pelanggaran, penyerangan dapat mengakibatkan denda, penjara, atau bahkan kematian.[6][7]

Secara tradisional, sistem hukum umum memiliki definisi terpisah untuk penyerangan dan penganiayaan. Jika perbedaan ini diamati, penganiayaan mengacu pada kontak fisik yang sebenarnya, sedangkan penyerangan mengacu pada ancaman yang dapat dipercaya atau upaya untuk menyebabkan penganiayaan.[8][9] Beberapa yurisdiksi menggabungkan kedua pelanggaran tersebut menjadi satu kejahatan yang disebut "penyerangan dan penganiayaan", yang kemudian secara luas disebut sebagai "penyerangan".[10][11]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Assault and Battery Overview". criminal.findlaw.com. criminal.findlaw. Diakses tanggal 18 September 2016. 
  2. ^ "Beyond Rape: An Essay on the Difference between the Presence of Force and the Absence of Consent". heinonline.org. Diakses tanggal 2023-03-18. 
  3. ^ Garfield, Leslie Yalof (2009). "The Case for a Criminal Law Theory of Intentional Infliction of Emotional Distress". Criminal Law Brief. 5: 33. 
  4. ^ FELSON, RICHARD B.; STEADMAN, HENRY J. (February 1983). "Situational Factors in Disputes Leading to Criminal Violence". Criminology. 21 (1): 59–74. doi:10.1111/j.1745-9125.1983.tb00251.x. ISSN 0011-1384. 
  5. ^ Meloy, J. Reid; Hoffmann, Jens (2021). International Handbook of Threat Assessment (dalam bahasa Inggris). Oxford University Press. ISBN 978-0-19-094016-4. 
  6. ^ Reitz, Kevin R. (February 1993). "Sentencing Facts: Travesties of Real-Offense Sentencing". Stanford Law Review. 45 (3): 523–573. doi:10.2307/1229007. ISSN 0038-9765. JSTOR 1229007. 
  7. ^ Tyler, Tom R.; Weber, Renee (1982). "Support for the Death Penalty; Instrumental Response to Crime, or Symbolic Attitude?". Law & Society Review. 17 (1): 21–45. doi:10.2307/3053531. ISSN 0023-9216. JSTOR 3053531. 
  8. ^ Spohn, Cassia; Beichner, Dawn; Davis-Frenzel, Erika (May 2001). "Prosecutorial Justifications for Sexual Assault Case Rejection: Guarding the "Gateway to Justice"". Social Problems. 48 (2): 206–235. doi:10.1525/sp.2001.48.2.206. ISSN 0037-7791. 
  9. ^ Romanenko, Ya.O.; Marin, M.A.; Riabko, A.K.; Kartseva, A.S.; Silkina, M.V.; Zeninskaya, N.A.; Shemyakin, I.G.; Dyatlov, I.A.; Firstova, V.V. (2021). "Toxin neutralizing activity of monoclonal antibodies against Bacillus anthracis lethal toxin". Immunologiya. 42 (3): 232–242. doi:10.33029/0206-4952-2021-42-3-232-242alt=Dapat diakses gratis. ISSN 0206-4952. 
  10. ^ "14. Criminal Law (Ireland)". Annotated Legal Documents on Islam in Europe Online. doi:10.1163/2666-075x_ldio_com_16irl14. Diakses tanggal 2023-03-23. 
  11. ^ Walby, Sylvia; Allen, Jonathan (2004). "Domestic Violence, Sexual Assault And Stalking: Findings from The British Crime Survey". PsycEXTRA Dataset. doi:10.1037/e649462007-001. Diakses tanggal 2023-03-23.