Perbuatan melawan hukum
Dalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum (bahasa Inggris: tort) adalah segala perbuatan yang menimbulkan kerugian yang membuat korbannya dapat melakukan tuntutan terhadap orang yang melakukan perbuatan tersebut. Kerugian yang ditimbulkan dapat bersifat material (misalnya kerugian akibat tabrakan mobil) ataupun imaterial (misalnya kecemasan atau penyakit). Melalui tuntutan ini, korban berupaya untuk mendapatkan pemulihan secara perdata, misalnya dengan mendapatkan ganti rugi.
Dalam hukum Indonesia[sunting | sunting sumber]
Perbuatan melawan hukum diatur oleh pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
“ | Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. | ” |
Lihat pula[sunting | sunting sumber]
Bacaan lanjut[sunting | sunting sumber]
- Deakin, Johnston and Markesinis (2008). Markesinis & Deakin's Tort Law. Oxford: Oxford University Press. ISBN 978-0-19-928246-3.
- Mark Lunney, Ken Oliphant, Tort Law - Texts, Cases (2003) 2nd Ed. Oxford University Press, ISBN 0-19-926055-9
- van Gerven, W. et al. (eds) (2001). Cases, Materials and Text on National, Supranational and International Tort Law. Oxford: Hart Publishing. ISBN 1-84113-139-3.