Penggunaan lahan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Penggunaan lahan (bahasa Inggris: land use) adalah modifikasi yang dilakukan oleh manusia terhadap lingkungan hidup menjadi lingkungan terbangun seperti lapangan, pertanian, dan permukiman. Pemanfaatan lahan didefinisikan sebagai "sejumlah pengaturan, aktivitas, dan input yang dilakukan manusia pada tanah tertentu" (FAO, 1997a; FAO/UNEP, 1999).[1] Penggunaan lahan memiliki efek samping yang buruk seperti pembabatan hutan, erosi, degradasi tanah, pembentukan gurun, dan peningkatan kadar garam pada tanah.[2][3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]